Berita Palembang
DJP Sumsel Babel Kenalkan Coretax yang Beroperasi Januari 2025
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel Babel memperkenalkan portal baru untuk wajib pajak yang dinamakan Coretax.
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel Babel memperkenalkan portal baru untuk wajib pajak yang dinamakan Coretax.
Ini adalah portal sistem administrasi layanan DJP yang mengintegrasikan layanan kepada wajib pajak antara lain DJP Online, E-Nofa, pembayaran, serta EoI.
Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel, Tarmizi mengungkapkan di dalam Coretax tersedia layanan manajemen akses, deposit pajak, hingga buku besar wajib pajak.
"Dalam buku besar akan terlihat riwayat transaksi wajib pajak berupa debet dan kredit. Coretax akan mulai berlaku pada Januari 2025," kata Tarmizi di Kantor DJP Sumsel Babel di Palembang, Selasa (12/11/2024).
Tarmizi mengatakan DJP telah memulai serangkaian sosialisasi penggunaan Coretax pada wajib pajak termasuk simulator penggunaan Coretax di situs resmi DJP. "Kami juga akan gelar pelatihan untuk asosiasi dan konsultan mengenai Coretax," katanya.
Dalam kesempatan itu, DJP Sumsel Babel menyampaikan perkembangan pencapaian kinerja pembayaran pajak hingga Oktober 2024 sebesar 75 persen dari target 2024 sebesar Rp 23,5 triliun.
(*)
Mahasiswa Unsri Kesulitan Trasportasi, DPRD Sumsel Dorong Pemerintah Ambil Langkah Strategis |
![]() |
---|
Baru Ngekos 2 Bulan, Motor Pemuda Asal Lampung Dibawa Kabur Maling di Palembang |
![]() |
---|
Komisi Yudisial Sumsel Ajak Masyarakat Laporkan Jika Ada Temuan Hakim yang Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
NasDem Gelar Rakernas, 189 Kader se-Sumsel Berangkat ke Makassar |
![]() |
---|
Komisi IV DPRD Palembang Desak Disdik Tindak Tegas Oknum Kepsek Aniaya OB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.