Berita Viral
'Pulang Tinggal Nama', Curhat Agus Buntung Ngaku Alami Bullying & Ancaman di Lapas, Didakwa 12 Tahun
Terdakwa kasus pelecehan seksual, IWAS alias Agus Buntung mengaku mengalami bullying dan ancaman selama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Terdakwa kasus pelecehan seksual, IWAS alias Agus Buntung mengaku mengalami bullying dan ancaman selama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat.
Curhatan Agus Buntung itu diungkap oleh penasihat hukumnya, Donny A Sheyoputra, selepas sidang di PN Mataram.
Diketahui, sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual fisik dengan terdakwa IWAS alias Agus Buntung digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (16/1/2025).
Baca juga: Momen Agus Buntung Menangis Histeris Lihat sang Ibu Pingsan Hingga Kepala Berdarah Selepas Sidang
Selama sepekan ditahan, Agus merasa tidak nyaman berada di sel lantaran sering menerima 'bullyng'.
"Agus juga merasakan ketidaknyamanan karena ada semacam bully terhadap dia selama di dalam tahanan, bahkan ada ancaman juga," kata penasihat hukum Agus, Donny A Sheyoputra, selepas sidang, dilansir dari Kompas.com.
Kuasa hukum menyebutkan, Agus ditempatkan di sel tahanan bersama 14 tahanan lainnya.
Tak dijelaskan secara detail siapa yang mengancam, namun isi ancaman tersebut memperingatkan Agus jika dirinya akan pulang tinggal nama.
"Dia tidak menyampaikan secara detail, tetapi ada yang dikatakan bahwa kalau kamu begini, maka nanti yang pulang hanya namamu saja, siap-siap pulang nama," kata penasihat hukum Agus lainnya, Aminuddin.
Penasihat hukum Agus menyatakan keberatan karena sebagai penyandang disabilitas, Agus mendapatkan fasilitas yang tidak memadai.
Misalnya, berkaitan dengan toilet dan pendamping yang dinilai tidak kompeten dalam mengurus disabilitas seperti Agus.
"Ternyata yang diberikan pada dia adalah tahanan pendamping atau tamping yang juga tentunya tidak mungkin risih atau bagaimana mengurus Agus," kata Donny.
Baca juga: Sidang Perdana Agus Buntung Didakwa 12 Tahun Penjara, Ibu Histeris Dilarikan ke RS Tak Sadarkan Diri
Menurut kuasa hukum terdakwa, semestinya tenaga pendamping yang disediakan untuk Agus berasal dari tenaga profesional dan bukan dari warga binaan.
Donny mengatakan, tim penasihat hukum Agus sudah menyampaikan permohonan pengalihan status penahanan sebagai tahanan rumah kepada majelis hakim.
"Agus pada prinsipnya tidak keberatan ditahan, hanya mohon pengalihan status tahanan sebagai tahanan rumah supaya ibunya bisa merawat dia dengan segala kebutuhan khusus yang dia perlukan," kata Donny.
Terdakwa Agus juga berjanji akan bersikap kooperatif selama menjalani persidangan di PN Mataram.
Selama menjalani proses persidangan, terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Didakwa 12 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum Dina Kurniawati mengatakan, pada sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan, namun penasihat Agus tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.
"Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025) hari ini pembacaan dakwaan saja," kata Dina, Kamis (16/1/2025).
Penasihat hukum Agus, Ainuddin mengatakan alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi lantaran apa yang didakwakan di dalam persidangan, menurut terdakwa tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
"Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya," kata Ainuddin.
Adapun Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Ibu Agus Pingsan
Ni Gusti Ayu Padni, ibunda terdakwa Agus sempat jatuh pingsan dan kepalanya terbentur di halaman Pengadilan Negeri Mataram.
Insiden tersebut terjadi selesai sidang perdana terdakwa Agus dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang disidangkan di ruang sidang utama di PN Mataram.
Sementara, terdakwa Agus selepas sidang digiring kembali ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Mataram dan akan dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Saat itu, kedua orangtua Agus ikut mengantar terdakwa ke mobil.
Setelah terdakwa masuk mobil tahanan, tiba-tiba ibu Agus lemas dan jatuh pingsan.
Kepalanya terbentur di halaman PN Mataram dan mengeluarkan darah.
Tangis Agus pun pecah saat sudah masuk ke dalam mobil tahanan melihat kondisi ibunya.
Ia langsung berteriak histeris ingin menghampiri ibunya.
Baca juga: Bohong! Agus Buntung Protes Fasilitas Lapas saat Sidang Perdana, Ngaku Tak Nyaman di Penjara
Mobil tahanan tersebut lalu melaju meninggalkan PN Mataram.
Ni Gusti Ayu Padni yang tidak sadarkan diri digotong oleh suami dan sejumlah petugas PN Mataram ke RS Bhayangkara yang berada tepat di samping PN Mataram.
Juru Bicara PN Mataram, Lalu Muhamad Sandi Iramaya mengatakan, hal itu terjadi diduga karena kurang hati-hatian dan pengaruh sidang anak kandungnya.
"Jadi mungkin kondisinya kurang sehat, kurang konsentrasi sehingga terjatuh dan kemudian membentur pojok taman kami," kata Sandi.
Sandi menyebutkan, saat itu ibu Agus berjalan dan terjatuh hingga kepala belakangnya terbentur.
"Yang bersangkutan berjalan terjatuh, kepala belakangnya membentur pojok taman dan sudah dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis," kata Sandi.
Berontak saat Ditahan
Saat mendapatkan kabar akan ditahan di Lapas, Agus sempat memberontak. Dia berteriak dan menangis histeris.
"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis. Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," ujar kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi.
Agus sempat memohon agar status penahanannya kembali menjadi tahanan rumah.
Ia mengaku tak biasa hidup sendiri tanpa bantuan ibunya.
"Saya mohon, Pak, biar saya di rumah, karena saya tidak biasa. Ini saja terus terang saya tahan kencing," ujarnya memelas di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, Kamis.
Agus pun menangis histeris, yang kemudian berusaha ditenangkan oleh sang ibu.
Ibunda Agus, Ni Gusti Ari Padni, mengaku khawatir dengan kondisi putranya jika ditahan di Lapas.
Sebab, selama ini, Agus melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.
"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa. Kalau dia normal saya lepas," katanya mendampingi sang putra di Kejari Mataram, Kamis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengacara Sebut Agus Disabilitas Alami "Bullying" dan Ancaman di Lapas
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| VIDEO Detik-detik Suami Robohkan Rumah di Sragen, Diduga Istri Terekam CCTV Selingkuh di Ruang Tamu |
|
|---|
| Usai Paksa Istri Layani Teman, Pria di Siak Malah Membunuhnya Cuma Gegara Hotspot Dimatikan |
|
|---|
| Gegara Teriakan 'Ambil Parang' Bripda Oschar Hajar Penyandang Disabilitas di Ende hingga Tewas |
|
|---|
| Kini Berani Meledek, Ini Jawaban David Ozora Saat Disuruh Jenguk Mario Dandy di Penjara |
|
|---|
| Viral Video Istri Kades Bogor yang Pamer Uang, Ngaku Bisa Beli Polisi, Ini Penjelasan Sang Suami |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.