Berita Viral

Sidang Perdana Agus Buntung Didakwa 12 Tahun Penjara, Ibu Histeris Dilarikan ke RS Tak Sadarkan Diri

Terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kasus dugaan pelecehan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram.

Tribunlombok.com
Terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kasus dugaan pelecehan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (16/1/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kasus dugaan pelecehan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (16/1/2025).

Sidang perdana yang digelar tertutup itu beragendakan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa penuntut umum Dina Kurniawati mengatakan, pada sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan, namun penasihat Agus tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

"Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025) hari ini pembacaan dakwaan saja," kata Dina, Kamis (16/1/2025).

Ni Gusti Ayu Padni, ibunda terdakwa Agus sempat jatuh pingsan dan kepalanya terbentur di halaman Pengadilan Negeri Mataram, Agus menangis histeris
Ni Gusti Ayu Padni, ibunda terdakwa Agus sempat jatuh pingsan dan kepalanya terbentur di halaman Pengadilan Negeri Mataram, Agus menangis histeris (KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM/Dok. Susan)

Penasihat hukum Agus, Ainuddin mengatakan alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi lantaran apa yang didakwakan di dalam persidangan, menurut terdakwa tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

"Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya," kata Ainuddin.

Adapun Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Baca juga: Momen Agus Buntung Menangis Histeris Lihat sang Ibu Pingsan Hingga Kepala Berdarah Selepas Sidang

Agus Keluhkan Kondisi Lapas

Tiba di Pengadilan Negeri Mataram Agus mengatakan bahwa fasilitas yang dijanjikan untuk penyandang disabilitas belum terpenuhi, sehingga ia menuntut hak tersebut diberikan sesuai yang dijanjikan.

"Sebelumnya ada pemberitaan ada sebuah pendampingan di LP (Lapas) atau disebut dengan fasilitas disabilitas, saya menyebutkan atas nama KDD untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang disebut bohong," kata Agus, Kamis (16/1/2025).

Agus menjalani sidang dakwaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mataram dengan didampingi 19 pengacara, namun hanya tujuh yang hadir. 

Ibu Pingsan

Mendampingi sang putra berjalan menuju mobil tahanan, ayah dan ibu Agus tampak pilu.

Ibunda Agus bahkan tak berhenti menangis saat melihat putranya memasuki mobil tahanan.

Setelah Agus dalam perjalanan ke Lapas, I Gusti Ayu Aripadni pun mengalami insiden mengejutkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved