Rincian Harga Pembelian Pemerintah Gabah/Beras dan HET Beras Terbaru 2025, Berlaku Mulai 15 Januari

Berikut ini rincian Harga Pembelian Pemerintah/HPP Gabah dan Beras beserta daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru 2025.

Editor: Abu Hurairah
https://badanpangan.go.id/
Daftar Harga HPP Gabah/Beras dan HET Beras Terbaru 2025, Berlaku Mulai 15 Januari 2025 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini rincian Harga Pembelian Pemerintah/HPP Gabah dan Beras beserta daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru 2025.

Badan Pangan Nasional (Bapanas)/National Food Agency (NFA) mengumumkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras terbaru 2025.

Ketentuan harga terbaru tersebut dituangkan ke dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025  tanggal 12 Januari 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Bulog telah ditugaskan untuk melaksanakan penyerapan gabah dan beras produksi dalam negeri sepanjang 2025.

"Kami bersama Bulog akan memulai penyerapan mulai 15 Januari ini dengan HPP yang telah disesuaikan," kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dikutip Tribunnews dari keterangan tertulis pada Selasa (14/1/2025).

Arief menyebut perhitungan kenaikan HPP ini telah mempertimbangkan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi dengan kondisi saat ini.

Dalam Kepbadan Nomor 2 Tahun 2025, telah diatur HPP gabah dan beras bagi Bulog dengan rincian sebagai berikut:

  1. Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
  2. GKP di penggilingan sebesar Rp 6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
  3. Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
  4. GKG di gudang Bulog sebesar Rp 8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
  5. Beras di gudang Bulog sebesar Rp 12.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 100 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.

Jika terdapat gabah di luar ketentuan kualitas yang telah ditetapkan tersebut, maka dapat diberikan kebijakan rafaksi harga agar Bulog masih dapat menyerapnya. Kepbadan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2025.

Termaktub dalam beleid tahun sebelumnya itu, bilamana terdapat perubahan atas HPP dan rafaksi harga gabah dan beras, ditetapkan dengan Kepbadan.

Sementara itu, untuk HET (Harga Eceran Tertinggi) beras, Arief menyebut besarannya masih menggunakan aturan sebelumnya dan tidak ada perubahan. 

Besaran HET 

Rincian daftar harga HET yang sama dengan 2024 untuk beras jenis medium dan premium berdasarkan zonasi.

  • Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. 
  • Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan.
  • Zona 3 meliputi Maluku dan Papua.

HET beras medium di zona I, II, dan III masing-masing ditetapkan Rp 12.500/kg, Rp 13.100/kg, dan Rp 13.500/kg. 

Sementara, HET beras premium di zona I, II, dan III masing-masing dipatok Rp 14.900/kg, Rp 15.400/kg, dan Rp 15.800/kg.

Baca juga: Harga Gabah Naik Jadi Rp 6.500 per Kg, Pemprov Sumsel Masih Temukan Harga di Bawah HPP, Akan Diawasi

Artikel bersumber dari https://badanpangan.go.id/ dan https://www.tribunnews.com/bisnis/

Baca juga: Daftar Harga Sembako di Pasar Tradisional Sak Selabung Muaradua, Harga Beras Capai Rp 13.500 Perkilo

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved