Pejabat Disnakertrans Sumsel di OTT
Buruh Tuding Kadisnakertrans Sumsel Abaikan K3, Permainan Penerbitan K3 Disebut Sangat Berbahaya
Serikat pekerja dan buruh di Sumatera Selatan (Sumsel) sujud syukur atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Sumsel.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Serikat pekerja dan buruh di Sumatera Selatan (Sumsel) sujud syukur atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel Deliar Marzoeki pada Jumat (10/1/2025).
"Atas kejadian ini, mayoritas para pekerja/buruh di sumsel bersyukur bahkan aktivis pekerja/buruh di sumsel sujud syukur atas OTT ini," kata Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Sumsel, Cecep Wahyudin, Minggu (12/1/2025).
Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa ada kebobrokan birokrasi di Disnakertrans Sumsel yang sangat merugikan kalangan pekerja dan buruh di Sumsel. Bahkan nyawa pekerja dipermainkan dan hak-hak hidup pekerja dikebiri olehnya.
"Kami menyesalkan adanya kejadian OTT ini, apalagi info beredar diduga terkait K3 yaitu Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Perusahaan yang berkaitan dengan nyawa para pekerja," ungkapnya
Menurutnya, kalau proses K3 perusahaan bisa lolos dengan sejumlah uang saja, ini sangat dzolim dan mengancam keselamatan pekerja di Sumsel. Artinya pemerintah melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang diduga melalaikan K3, cukup ditutup dengan sejumlah uang bukan melihat standar dan kelengkapan K3.
"Kami tidak terkejut atas OTT itu. Kenapa demikian, karena era Kadisnakertrans ini banyak kebijakan ketenagakerjaan yang diputuskan berpihak ke pengusaha atau perusahaan," katanya.
Dia menyebut, indikasi keberpihakan itu terlihat dalam penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada akhir 2024. Penetapan dinilai tak sesuai kesepakatan bersama di Dewan Pengupahan Sumsel.
Diketahui jika dari sembilan sektoral yang disepakati antara pemerintah, akademisi, dan serikat pekerja di dewan pengupahan, hanya 3 sektoral yang ditetapkan sebagai UMSP 2025. Itupun dengan nilai yang lebih rendah dari pembahasan.
"Bahkan, detik-detik pengumuman UMSP 2025 dipertontonkan lelucon pertemuan Kadisnaker dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Pj Gubernur Sumsel tanpa melibatkan unsur serikat pekerja," ungkapnya.
Usut Tuntas
Cecep Wahyudin mengatakan, harapannya Kejari Palembang maupun Kejati Sumsel dan Pihak Penegak Hukum lainnya agar segera mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya kaitan suap menyuap izin penerbitan Sertifikasi K3 ini.
"Termasuk siapa oknum-oknum yang terlibat atau pihak perusahaan yang melakukan suap/menyogok. Biar tahu mana pihak-pihak yang berprilaku nakal terhadap proses K3, karena K3 ini kaitannya dengan keselamatan dan kesehatan kerja di dalam perusahaan," kata Cecep, Minggu (12/1/2025).
Masih kata Cecep, bayangkan saja perusahaan wajib memenuhi Standar K3 dalam perusahaan sebagai dasar izin berusaha dan menjaga kenyamanan pekerja dalam bekerja.
Begitu pentingnya K3 ini dalam perusahaan untuk perlindungan keselamat kerja bagi pekerja maka diatur Tentang Keselamatan kerja ini diatur dalam UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta secara jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja.
"Maka sekali lagi, kami mohon kasus ini dibuka secara tuntas dan agar kiranya Kejari serta APH mengevaluasi penerbitan K3 yang sudah terbit terhadap perusahaan di era DM menjabat Kadisnakertrans Sumsel," katanya
Sebab, di khawatirkan Sertifikat K3 itu terbit tidak sesuai aturan, ada kongkalikong dan tidak dilakukan pengecekan langsung ke lapangan, sehingga membahayakan nyawa pekerja.
"Selain itu, karena kaitan K3 ini dibawah Bidang Pengawasan, kiranya Kejari juga dapat mengusut kasus-kasus pelanggaran normatif lainnya di perusahaan yang mandek di Disnakertrans Sumsel," harapannya.
Baca juga: Pasca Kadisnakertrans Sumsel Tersangka, Serikat Buruh Minta Penyidik Evaluasi Izin K3 Perusahaan
Baca juga: 5 Fakta Deliar Marzoeki, Kadisnakertrans Sumsel Kena OTT, Harta Disita, Istri Muda Ikut Diamankan
Sangat Berbahaya
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejari Palembang terhadap Kadis Disnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki mendapat sorotan banyak pihak, salah satunya dari praktisi hukum Dr Connie Pania Putri.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) ini memberikan apresiasi tinggi kepada Kejari Palembang yang telah berani melakukan upaya paksa OTT terhadap Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejari Palembang khususnya dalam OTT Kadisnakertrans Sumsel. Praktik yang dilakukan tersangka diduga sudah berlangsung lama, namun baru terungkap sekarang,” ungkap Connie, Minggu (12/1/2025), sore.
Lanjut Connie, upaya tangkap tangan yang dilakukan oleh Kejari Palembang tidaklah mudah. Ini karena Deliar Marzoeki ditangkap OTT saat berada di ruang kerjanya, Kantor Disnakertrans Sumsel di Jalan Ahmad Yani Kecamatan SU II, Palembang.
"Diketahui, tidak mungkin kejaksaan bergerak tanpa dasar yang jelas. Pasti tim penyidik sudah mengantongi data, laporan masyarakat, dan bukti terlebih dahulu sehingga gerakan OTT merupakan puncak pembuktian kasus,”bebernya.
Connie menyayangkan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki tertangkap tangan oleh Kejari Palembang. Harusnya, sebanyak Kadis harus menjaga marwah sebagai sosok seorang pemimpin bagi para bawahannya, bukan memberikan contoh yang buruk.
"Seperti kita ketahui, Disnakertrans adalah dinas yang melaksanakan urusan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi, merumuskan kebijakan teknis. Lebih rincinya lagi, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja,dan transmigran, pelatihan dan produktivitas, hubungan industrial dan jaminan sosial serta pengawasan ketenagakerjaan," ungkapnya.
Lebih jauh dirinya mengatakan, sedangkan untuk Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pemerintah, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan.
"Dengan memiliki lisensi ini, individu atau perusahaan dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap perlindungan tenaga kerja dan lingkungan kerja yang sehat dan aman," bebernya kembali.
Connie mengungkapkan isensi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.
"Jelas ini menegaskan, individu atau perusahaan telah memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan oleh Kemenaker, terkait dengan aspek keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja mereka. Jadi jangan sampai ada permainan atau kongkalikong dalam penerbitan K3 ini sangat berbahaya, tutupnya.
Asas Praduga tak Bersalah
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ilyas Panji Alam, menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada, untuk bekerja menjaga integritanya dengan baik sebagai pejabat.
Hal ini diungkapkan Ilyas menyikapi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap, Kepala Dinas di Provinsi Sumsel oleh aparat penegak hukum dan harus menjadi perhatian serius.
"Yah, untuk yang lain bekerjalah dengan hati-hati. Bekerja dengan baik," kata Ilyas singkat dikantor DPD PDI Perjuangan Jalan Basuki Rahmad (10/1/2025).
Meski sedikit terkejut dan belum mengetahui secara pasti kebenaran OTT itu, Koordinator komisi V DPRD Sumsel yang salah satu mitra kerjanya Dinas Ketenagaan Kerja (Disnaker), saat ditanya apakah prihatin terkait OTT itu Ilyas mengaku sulit mengatakannya.
"Dimana yang Republik ini (prihatin) dengan sistem seperti ini, dan susah ngomong lah kito, " ucapnya.
Mantan Bupati Ogan Ilir (OI) ini menambahkan, meskipun OTT menjadi indikasi adanya dugaan pelanggaran hukum, namun asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sebelum ada vonis pengadilan.
Akan tetapi, ia juga mengakui bahwa dalam setiap kasus OTT, sulit untuk mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah.
"Kalau sudah OTT, biasanya sulit untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah, " paparnya.
Menjawab pertanyaan terkait langkah yang harus diambil untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan, Ilyas menyatakan bahwa permasalahan tersebut dapat diatasi dengan mudah.
"Kalau masalah itu gampang. Gubernur bisa menunjuk Plt (Pelaksana Tugas). Banyak yang bisa, itu tidak masalah," jelasnya.
Menurutnya, penunjukan Plt merupakan solusi sementara yang efektif untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan, meski pucuk pimpinan dinas sedang menghadapi masalah hukum. (arf/diw/nda)
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Gratifikasi & Pemerasan |
![]() |
---|
Terbukti Ikut Bantu Gratifikasi, Staf Pribadi Deliar Marzoeki Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara, Diancam Pidana Tambahan 4 Tahun |
![]() |
---|
Fakta Sidang Deliar Marzoeki, Eks Kadisnakertrans Sumsel 'Tutupi' Insiden Pekerja yang Jarinya Putus |
![]() |
---|
Diduga Terima Gratifikasi Rp 1,9 M, Eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki Minta Dirawat di RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.