Berita OKI

Syarat Membuat SKCK di Polres OKI, Wajib Dipenuhi Bagi Pemohon

Bagi masyarakat yang hendak membuat SKCK terlebih dahulu melengkapi persyaratan berikut agar tidak lagi repot ketika mendatangi bagian pelayanan di Po

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKI yang berada di jalan lintas timur (Jalintim) Kelurahan Sidakersa, Kecamatan Kayu Agung, OKI 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Menjadi syarat wajib bagi peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ataupun bagi pelamar yang hendak mencari kerja di perusahaan swasta dan BUMN.

Setiap harinya puluhan masyarakat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melengkapi dokumen.

Bagi masyarakat yang hendak membuat SKCK terlebih dahulu melengkapi persyaratan berikut agar tidak lagi repot ketika mendatangi bagian pelayanan di Polres OKI.

Dokumen yang disiapkan oleh pemohon meliputi fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), ijazah terakhir, akta kelahiran dan pasfoto berlatar belakang merah ukuran 4x6 empat lembar serta kartu BPJS kesehatan.

Adapun bagi pemohon tidak miliki BPJS Kesehatan bisa menggantinya dengan surat keterangan dari Dinas Kesehatan setempat.

"Pemohon dikenakan biaya pembuatan SKCK Rp 30.000 yang disetorkan langsung oleh pemohon ke Bank," kata Kasat Intelkam Polres OKI, AKP Deni Suherdi pada Jum'at (10/1/2025) sore.

Baca juga: Ramainya Warga Urus SKCK di Polres Ogan Ilir usai Libur Tahun Baru, Rata-rata yang Lulus PNS-PPPK

Baca juga: Jadwal Pelayanan SIM dan SKCK Polrestabes Palembang Libur 2 Hari Selama Perayaan Natal

Dijelaskan untuk pelayanan SKCK dibuka hari kerja Senin-Jumat mulai pukul 08.00 pagi hingga 16.00 WIB sesuai pelayanan penyetoran bank Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan SKCK.

Semua pemohon yang mendaftar dan melakukan penyetoran di bank pada hari tersebut akan dilayani hingga selesai oleh petugas.

"Proses pengurusan SKCK relatif cepat, membutuhkan waktu sekitar 30 menit apabila dokumen yang dibutuhkan lengkap dan tidak ada kendala sewaktu pengunggahan data peserta melalui online hingga penerbitannya," urainya.

Menurutnya, dibandingkan dengan hari-hari biasa pemohon penerbitan SKCK hanya antara 20-40 orang.

Dalam sepekan terakhir banyaknya pemohon pegawai PPPK dan pelamar kerja yang datang, rata-rata penerbitan 250 SKCK.

"Kami ingatkan penerbitan SKCK ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Jangan sampai ada dokumen, Ijazah, KTP atau dokumen lainnya yang palsu karena persyaratan pemohon tetap dilakukan verifikasi, diteliti dan diperiksa," tutupnya.

 

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved