Link Format PDF PMK 131 Tahun 2025 Aturan Baru PPN 12 Persen Resmi Berlaku 1 Januari 2025

Berikut ini link pdf PMK 131 Tahun 2025 Aturan Baru PPN 12 Persen untuk Barang Mewah.

Editor: Abu Hurairah
Tangkap Layar PDF/jdih.kemenkeu.go.id
PMK 131 Tahun 2025 Aturan Baru PPN 12 Persen Resmi Berlaku 1 Januari 2025 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini link pdf PMK 131 Tahun 2025 Aturan Baru PPN 12 Persen untuk Barang Mewah.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 telah menetapkan aturan baru terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PMK 131 Tahun 2024 berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Peraturan ini mengatur perlakuan PPN atas impor barang kena pajak, penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, serta pemanfaatan barang tidak berwujud dan jasa dari luar negeri di Indonesia.

PMK terbaru ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. 

Peraturan tersebut mencakup berbagai ketentuan penting yang perlu dipahami oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Isi PMK 131 Tahun 2024 tentang PPN 12 Persen

Pasal 2

(1) Atas Impor Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha terutang Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor.

(3) Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

(4) Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Pasal 3 

(1) Atas Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha selain Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai. 

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 % (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain. 

(3) Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved