Berita Nasional
Presiden Prabowo Jelaskan PPN 12 Persen, Ini Jenis Barang & Jasa yang Terkena, Ada Kapal Pesiar
Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah kembali dijelaskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden @prabowo mengumumkan mengenai kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021.
(1) Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN - TETAP BEBAS PPN (atau PPN 0 persen) - sesuai PP 49/2022
(2) Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen - TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11 persen)
(3) Barang mewah yang dikenakan PPN 12?alah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 - seperti : Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp.30 milyar; kendaraan bermotor mewah.
Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat.
Selamat Tahun Baru 2025.
Terus semangat membangun Indonesia maju adil sejahtera.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Prabowo Umumkan PPN 12 Persen Berlaku Mulai Besok, Hanya untuk Barang Mewah, .
VIDEO Momen Try Sutrisno Tegur Ajudan Gibran Karena Wapres Lepas Sepatu di Rumahnya, Bukan Masjid |
![]() |
---|
Wali Kota Cirebon Bantah PBB Naik 1000 Persen Usai Diprotes Warga, Sebut Hitungan dari Kemendagri |
![]() |
---|
Profil Letkol Devy Kristiono, Ajudan Wapres Gibran yang Kena Tegur Try Sutrisno, Lulusan Akmil 2002 |
![]() |
---|
'Jangan Terprovokasi' AHY Angkat Bicara Soal Viral Gestur Dingin Gibran di Video yang Beredar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Risma Ardhi Chandra, Wabup Pati Disorot Usai Sudewo Didesak Mundur, Capai Rp3 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.