Berita Nasional

Presiden Prabowo Jelaskan PPN 12 Persen, Ini Jenis Barang & Jasa yang Terkena, Ada Kapal Pesiar

Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah kembali dijelaskan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Setpres
Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Mahasiswa Indonesia yang ada di Mesir, Kamis, (18/12/2024). Pertemuan digelar di Gedung Al Azhar Convention Center. Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah berkomitmen untuk memberikan paket stimulus sebesar Rp38,6 triliun. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah kembali dijelaskan oleh Presiden Prabowo Subianto

Di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa , (31/12/2024), hal itu disampaikan Presiden Prabowo usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara.

"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujar Prabowo.

Barang mewah yang dimaksud, kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm).

"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," katanya.

Presiden mencontohkan, barang mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen diantaranya yakni pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.

"Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah," katanya.

Prabowo mengatakan, dirinya menyampaikan secara langsung soal kenaikan PPN ini karena masih ada kesalahpahaman di masyarakat.

"Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini," katanya.

Prabowo menjelaskan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap. Pertama, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kedua, dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

"Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.

Sementara itu dijelaskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam akun instagramnya apa saja yang terkena PPN 12 persen tersebut.

 PPN TIDAK NAIK…!

Presiden @prabowo hadir di rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved