Berita Viral
Pilu 2 Anak di Lhokseumawe Disiram Air Keras oleh Ayah Tiri Gegara Cemburu, Satu Tewas
DM mengaku cemburu terhadap istrinya, yang merupakan ibu kandung dari kedua korban.
Tersangka akhirnya ditangkap di tengah kebun karet yang jauh dari pemukiman.
DM kini ditahan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti berupa benda-benda yang terkena cairan asam sulfat telah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Tersangka kini ditahan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka Penyiraman Air Keras Terhadap 2 Anak Tiri, Ini Motifnya
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
| 'Jangan Coba-coba Pulang!', Pesan Tegas Kapolda Sulsel ke Tim Pencari B Balita Korban Penculikan |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka, 4 Pelaku Penculikan Bocah 4 Tahun di Makassar Terancam Penjara 15 Tahun |
|
|---|
| Peran 4 Tersangka Penculikan Balita 4 Tahun di Makassar, Sering Transaksi Jual Beli Anak di Sosmed |
|
|---|
| Tampang 2 Penembak Hansip di Cakung saat Gagalkan Curanmor Ditangkap, Polisi Temukan Senpi |
|
|---|
| VIDEO Momen Haru Balita Korban Penculikan di Makassar Kembali ke Pelukan Orang Tua, Tangis Pecah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Dada-Madon-Tertembak-Peluru-Nyasar-Saat-Nonton-Orgen-Tunggal-di-Banyuasin-Pelaku-Masih-Diburu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.