Berita Viral
Pilu 2 Anak di Lhokseumawe Disiram Air Keras oleh Ayah Tiri Gegara Cemburu, Satu Tewas
DM mengaku cemburu terhadap istrinya, yang merupakan ibu kandung dari kedua korban.
Tersangka akhirnya ditangkap di tengah kebun karet yang jauh dari pemukiman.
DM kini ditahan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti berupa benda-benda yang terkena cairan asam sulfat telah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Tersangka kini ditahan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka Penyiraman Air Keras Terhadap 2 Anak Tiri, Ini Motifnya
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar di Solo, Beraksi saat Petugas Keamanan Izin ke Toilet |
![]() |
---|
'Saya Ini Asli Ojol Bukan Settingan' Driver Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Buat Pengakuan |
![]() |
---|
Sosok AKBP Harry Azhar, Kapolres Sinjai Viral Diduga Pukul Demonstran di Gedung DPRD Sinjai |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ajie Karim Anggota DPRD Sumut Viral Video Asyik Dugem Tersebar Gegara Bikin Story |
![]() |
---|
Sosok Ajie Karim Anggota DPRD Sumut Diduga Asik Dugem saat Rakyat Demo, Gerindra Beraksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.