Berita Viral

Pilu 2 Anak di Lhokseumawe Disiram Air Keras oleh Ayah Tiri Gegara Cemburu, Satu Tewas

DM mengaku cemburu terhadap istrinya, yang merupakan ibu kandung dari kedua korban. 

Editor: Weni Wahyuny
Warta Kota
Ilustrasi korban - Seorang ayah di Lhokseumawe siram air keras ke dua anak tirinya karena cemburu 

TRIBUNSUMSEL.COM – DM (49), seorang ayah di Lhokseumawe, Aceh, tega menyiram dua anak tirinya hingga menyebabkan salah satu korban tewas.

Korban meninggal berinisial R (13), sementara kakaknya, A (16) mengalami luka berat. 

R meninggal setelah sempat menjalani perawatan intensif.

DM ditangkap personel Satreskrim Polres Lhokseumawe pada Rabu (25/12/2024) pukul 07.45 WIB. 

Ia ditemukan bersembunyi di sebuah gubuk di kebun karet Dusun Alue Garot, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. 

Motif: Cemburu terhadap Istri 

Menurut Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya, DM mengaku cemburu terhadap istrinya, yang merupakan ibu kandung dari kedua korban. 

Rasa sakit hati ini memicu tindakan brutalnya. 

"Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya, yaitu melakukan kekerasan terhadap kedua anak tirinya dengan menggunakan cairan asam sulfat," ungkap Iptu Yudha. 

Kejadian tragis itu terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. 

Kedua korban yang tengah berada di rumah disiram dengan cairan berbahaya tersebut. 

Korban Jiwa dan Luka Berat 

Akibat perbuatan DM, R (13) meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh

Sementara kakaknya, A (16), kini harus menjalani pemulihan dari luka serius akibat disiram air keras. 

Pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan DM setelah melakukan survailance dan pemetaan sejak subuh. 

Tersangka akhirnya ditangkap di tengah kebun karet yang jauh dari pemukiman. 

DM kini ditahan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. 

Ia dijerat Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Barang bukti berupa benda-benda yang terkena cairan asam sulfat telah diamankan oleh pihak kepolisian. 

"Tersangka kini ditahan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka Penyiraman Air Keras Terhadap 2 Anak Tiri, Ini Motifnya

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved