Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Jadi Tersangka KPK, Rumah Hasto Kristiyanto di Margahayu Bekasi Dijaga Satgas Cakra Buana PDI-P

Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dikabarkan jadi tersangka dalam perkara suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum

Editor: Moch Krisna
Kompas.com/Tribunnews
Rumah Hasto Kristiyanto Dijaga Anggota Cakra Buana PDIP Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dikabarkan jadi tersangka dalam perkara suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.

Hal tersebut terkuak setelah beredar surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. 

Lalu bagaimana reaksi dari Hasto Kristiyanto?

Adapun Hasto Kristiyanto sendiri belum angkat bicara terkait kabar penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dimana melansir dari Kompas.com, rumahnya yang berada di kawasan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (24/12/2024) kini dijaga enam anggota Satuan Tugas Cakra Buanp.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto jadi tersangka KPK, DPD PDIP Sumsel masih bungkam.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto jadi tersangka KPK, DPD PDIP Sumsel masih bungkam. (Tribunnews)

Enam anggota organisasi sayap PDI-P itu berjaga di luar kediaman Hasto.

Mereka tampak mengenakan seragam berwarna hitam lengkap dengan baret merah. 

Ada juga di antara mereka yang mengenakan topi hitam.

Sementara itu, di area dalam lingkungan rumah Hasto tampak diparkir sebuah mobil merek Lexus berwarna hitam. 

Ini Kata Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyatakan lembaganya akan segera menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka terhadap Hasto itu.

"Secepatnya kita konpers," kata Fitroh kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Kendati demikian, belum dapat diketahui lebih pasti jumpa pers yang akan dilakukan KPK apakah digelar hari ini atau tidak.

Berdasarkan surat yang diterima Tribunnews, dalam kasus ini, Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berikut ini isi pasal tersebut:

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved