Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Jadi Tersangka KPK, Rumah Hasto Kristiyanto di Margahayu Bekasi Dijaga Satgas Cakra Buana PDI-P
Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dikabarkan jadi tersangka dalam perkara suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum
Pasal 5
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Pasal 13
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000.
Berdasarkan penuturan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Peran Hasto Terungkap di Persidangan
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis, 16 April 2020 lalu, Hasto mengaku tidak menugaskan terdakwa Saeful Bahri membantu mengurus permohonan pergantian antar waktu Harun Masiku.
Namun, Saeful Bahri beberapa kali sempat berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan Hasto, bahkan sempat bertemu juga.
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat Hasto memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Saeful Bahri.
Saeful Bahri sendiri merupakan anggota PDIP yang didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan secara bertahap, sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38,3 ribu dolar Singapura yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.
Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.
Dalam sidang itu, JPU pada KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Hasto Kristiyanto nomor 33 yang menjelaskan komunikasi antara saksi Hasto dengan terdakwa Saeful Bahri pada tanggal 3 Desember 2019.
“BAP 33 penyampaian terdakwa kepada saksi. Izin lapor mas, Donny (Donny Tri Istiqomah, penasihat hukum PDIP, red) berhasil menekuk kelompoknya Tuedi. Jagoan kita menang di kongres. Izin mas, terkait Pak Harun kewenangan pemecatan Riezky (Aprilia, red) dan sebagainya. Ini maksudnya bagaimana?” tanya Jaksa KPK Takdir Suhan kepada Hasto.
Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi
Satgas Cakra Buana PDI-P
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini, Siap Hadapi Kasus Suap yang Disangkakan |
![]() |
---|
Rekam Jejak AKBP Rossa, Penyidik KPK 2 Kali Ditantang Megawati Datangi Dirinya Soal Kasus Hasto |
![]() |
---|
Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digeledah KPK setelah Mangkir Dipanggil Senin Kemarin |
![]() |
---|
KPK Berencana Periksa Megawati Soal Kasus Harun Masiku, Tandatangani Surat Proses PAW Caleg PDIP |
![]() |
---|
'Penjara Bagian Pengorbanan', Pernyataan Perdana Hasto Kristiyanto usai jadi Tersangka KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.