Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 6,5 Tahun ke Harvey Moeis dan Denda Rp 1 M, Lebih Ringan Tuntutan Jaksa

Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Harvey Moeis divonis pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Harvey Moeis, suami Sandra Dewi  divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara (6,5 tahun), dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Tanpa Kamu, Aku Runtuh, Pesan Harvey Moeis ke Sandra Dewi Dalam Pleidoi Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis. Kejaksaan Agung (Kejagung) memperlihatkan tumpukan uang miliaran Rupiah hingga deretan mobil mewah saat melimpahkan Harvey Moeis saumi Sandra Dewi
Harvey Moeis. Kejaksaan Agung (Kejagung) memperlihatkan tumpukan uang miliaran Rupiah hingga deretan mobil mewah saat melimpahkan Harvey Moeis saumi Sandra Dewi (Youtube KOMPASTV/Dokumen Kejaksaan Agung RI)

Tak hanya itu, ayah dua anak itu m Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

 Vonis yang diterima Harvey Moeis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Ada empat poin dalam tuntutan JPU untuk Harvey Moeis dalam sidang sebelumnya.

Pada poin pertama, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pencucian uang. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved