Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 6,5 Tahun ke Harvey Moeis dan Denda Rp 1 M, Lebih Ringan Tuntutan Jaksa
Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.
Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Korupsi Timah
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Hukuman Jadi 20 Tahun Penjara, Nasib Harvey Moeis Harus Membayar Uang Pengganti Rp420 Miliar |
![]() |
---|
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 M, Segini Harta Kekayaan Harvey Moeis Terancam Bakal Dirampas |
![]() |
---|
Harvey Moeis Diperberat Vonis Hukuman Jadi 20 Tahun, Pengacara: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun |
![]() |
---|
Sosok Teguh Harianto, Hakim PT Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Kekayaannya Rp1 M |
![]() |
---|
Alasan Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Kasus Korupsi Timah dan Denda Rp1 M, Ini 2 Hal Memberatkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.