Pilkada 2024

KPU Sumsel Bersiap Hadapi 9 Gugatan Pilkada Sumsel 2024 di MK, Pelajari dan Kumpulkan Bukti

KPU Sumsel sudah bersiap untuk menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024  yang masuk Mahkamah Konstitusi (MK). 

SRIPOKU/WAWAN SEPTIAWAN
Salah satu TPS di Pagar Alam Sumsel -- KPU Sumsel kini tengah bersiap menghadapi 9 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) 

Di mana hasil berdasarkan rekapitulasi dari KPU Ogan Ilir, paslon nomor urut 1 Panca Wijaya Akbar-Ardani unggul telak atas kotak kosong.

Panca-Ardani mendapatkan 154.088 suara. Sementara kotak kosong 41.523 suara. 

Pasangan petahana memperoleh persentase kemenangan sebesar 78,77 persen, berbanding 21,23 persen milik kolom kosong.

Pilkada di Kabupaten OKU Selatan, pengajuan permohonan, Sabtu (7/12/2024), sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 137 /PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Iwan Hermawan dan M. Faisal Ranopa (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan No. Urut 2).

Dalam pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan, perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati tingkat KPU Kabupaten OKU Selatan, Selesai Jumat (6/12/2024) di Aula Islamic Centre, Muaradua.

Total seluruh perolehan suara dari 19 kecamatan di Kabupaten OKU Selatan, Pasangan Nomor urut 01 Hengki-Alkadri memperoleh 8.043 suara, nomor urut 02 Iwan Hermawan-Faizal Ranopa memperoleh 85.362 suara.

Kemudian nomor urut 03 Heri Martadinata- A Wahab Nawawi memperoleh 36.344, dan nomor urut 04, Abusama-Misnadi memperoleh 88.076 suara.

Terakhir, Pilkada Kabupaten Lahat, pengaduan permohonan, Senin 9 Desember 2024 pukul 19.18 Wib, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) nomor 178/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pemohon, Yulius Malana dan Budiarto (paslon nomor urut 01).

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved