Kakak Ipar Racuni Adik
Rika Amalia Pesan Racun Secara Online, Sengaja Biarkan Adik Ipar di Kamar Mandi 2 jam Hingga Tewas
Terungkap cara licik Rika Amalia (19) tega membunuh adik iparnya ANF (14) dengan potasium.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Rika Amalia (19) tega membunuh adik iparnya ANF (13) dengan racun potas di Palembang.
Kini terungkap cara liciknya membunuh ANF.
Ditemukan tewas di belakang lemari rumahnya di Jalan Panca Usaha Lorong Wakaf IV Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, Rabu (18/12/2024), jasad ANF.
Berdasarkan pemeriksaan, pihak kepolisian berhasil menemukan bukti pemesanan racun ikan yang dipesan tersangka Rika Amalia melalui aplikasi Shope.
Hal ini diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harrto Sugihartono dalam rilis tersangka yang digelar di Polrestabes Palembang.
"Kami telah menemukan pemesanan melalui shope mutasi yang dipesan Rika racun ikan, mutasi inilah yang dimaksud jamu untuk dikonsumsi korban pada akhirnya menyebabkan meninggal dunia,"
"Di TKP kami berhasil menemukan bekas mutasi hasil pemesan dari tersangka, bagian yang dikonsumsi oleh korban racun ikan seberat 250 gram yang dipesan di shope," kata Kombes Pol Harrto Sugihartono, Jumat (20/12/2024).

Setelah itu, Rika Amalia sengaja membiarkan korban selama 2 jam hingga remaja tersebut tewas di kamar mandi.
"Setelah minum air berisi potasium, korban seketika merasa mual dan langsung ke kamar mandi. Korban terjatuh," ujarnya.
Baca juga: Fakta-fakta Rika Amalia Tega Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Beracun, Diduga Masih Ada Dendam
Kemudian, tersangka menyembunyikan korban dengan cara menyeret tubuh korban ke belakang lemari hingga menyebabkan luka-luka ditubuh korban.
"Setelah itu, tersangka RA sengaja membiarkan korban tergeletak di kamar mandi kurang lebih 2 jam, dengan keadaan korban tidak bernyawa hingga akhirnya memindahkan jasad korban ke tempat tersembunyi, dengan diseret yang menyebabkan luka di bagian kaki dan pungung korban," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
"Untuk undang-undang perlindungan anak, tersangka terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk 338 paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 340 paling lama 20 tahun penjara," ujarnya, Jumat (20/12/2024).
Pasal yang maksud yakni Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 Tentang pembunuhan berencana.
Tangis Rika Amalia, Divonis Penjara Seumur Hidup, Racuni Adik Ipar Hingga Tewas di Palembang |
![]() |
---|
Ahli Hukum Sebut Rika Amalia Kakak Ipar Bunuh Adik Pakai Racun Tak Pantas Dihukum Mati |
![]() |
---|
Alasan hanya Ingin Melukai Tubuh ANF, Rika Amalia Racuni Adik Ipar hingga Tewas di Palembang |
![]() |
---|
Singgung Soal Status Anak, Ini Ucapan Adik Ipar dan Mertua yang Bikin Rika Rencanakan Tantangan Jamu |
![]() |
---|
Curhat Ayah Rela Narik Bentor Demi Bahagiakan Aisyah, Pilu Sang Anak Tewas Diracun Kakak Ipar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.