Seputar Islam

Hukum Pinjam Sandal Orang Lain Tanpa Izin di Masjid atau Tempat Hajatan, Berdasarkan Dalil dan Ulama

Hadits mengatakan Janganlah di antara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik secara main-main atau sungguh-sungguh.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Hukum Pinjam Sandal Orang Lain Tanpa Izin di Masjid atau Tempat Hajatan, Berdasarkan Dalil dan Ulama 

Itulah Hukum Pinjam Sandal Orang Lain Tanpa Izin di Masjid atau Tempat Hajatan, Berdasarkan Dalil dan Ulama. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Manfaat dan Arti Bacaan Summum Bukmun Umyun Fahum La Yarjiun, Doa Pengingat hingga Pelindung Diri

Baca juga: Arti Wakafa Billahi Syahida Ana Uhibbuka Fillah, Doa Allah Menjadi Saksi Aku Mencintai karena Allah

Baca juga: Arti Ya Hayyu Ya Qayyum Bi Rahmatika Astaghītsu Ashlih Li Syani Kullahu, Doa untuk Kesehatan Mental 

Baca juga: Arti Allahumma Inni As Aluka Tarzuqoni Rizqon Halalan Wasian Thayyiban, Doa Mohon Rezeki Berlimpah

Baca juga: Cara Menjaga Kesehatan Mental Menurut Syekh Ibnu Athaillah dalam Karyanya Al Hikam, Masih Relevan

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved