Seputar Islam

Hukum Pinjam Sandal Orang Lain Tanpa Izin di Masjid atau Tempat Hajatan, Berdasarkan Dalil dan Ulama

Hadits mengatakan Janganlah di antara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik secara main-main atau sungguh-sungguh.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Hukum Pinjam Sandal Orang Lain Tanpa Izin di Masjid atau Tempat Hajatan, Berdasarkan Dalil dan Ulama 

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

 

Artinya:

Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridha pemiliknya.

Hadits riwayat Imam Abu Daud dari Yazid bin Abdullah, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda

لا يأخذ أحدكم متاع أخيه لاعبا أو جادا، فإذا أخذ أحدكم
 عصا أخيه فليردها

Artinya:


Janganlah di antara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik secara main-main atau sungguh-sungguh. Apabila salah satu dari kalian mengambil tongkat milik saudaranya, maka hendaklah ia mengembalikannya.

 

Kedua hadits ini dijadikan dasar oleh para ulama mengenai keharaman meminjam dan memakai barang milik orang lain tanpa izin, apa pun barang tersebut, termasuk di dalamnya memakai sandal. 


Masih di laman yang sama, para ulama telah membuat kaidah khusus mengenai keharaman memakai barang milik orang tanpa seizin pemiliknya. 
Seperti terdapat dalam kitab Al-Mufashshal fi Al-Qawaid Al-Fiqhiyah:

لا يجوز لأحد أن يتصرف في ملك الغير بلا إذن

Artinya:
Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.

Oleh karena itu, perilaku meminjam sandal atau barang lainnya tanpa izin pemiliknya ini harus segera kita tinggalkan.

Ketika kita hendak meminjam sandal, maka wajib kita minta izin terlebih dahulu. Jika diizinkan oleh pemiliknya, maka kita boleh pakai. Jika tidak diizinkan, maka tidak boleh kita pakai.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved