Seputar Islam
Hukum Pinjam Sandal Orang Lain Tanpa Izin di Masjid atau Tempat Hajatan, Berdasarkan Dalil dan Ulama
Hadits mengatakan Janganlah di antara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik secara main-main atau sungguh-sungguh.
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Di masjid, atau saat hajatan atau di lingkungan rumah kita, sering kita karena terdesak atau terburu-buru, lalu memakai sandal orang lain atau pinjam sandal teman tanpa izin terlebih dahulu.
Sebenarnya, bagaimana hukum meminjam barang orang lain, semisal sandal-- tanpa izin dulu dengan pemiliknya, apakah boleh?
Kedengarannya memang sepele, tapi yuk kita simak apa penjelasan para ulama.
DIkutip dari laman bincangsyariah.com, Kitab-kitab fiqih menyebutkan bahwa memakai dan meminjam barang milik orang lain tanpa izin pemiliknya, termasuk pinjam sandal orang lain tanpa izin, dikenal dengan istilah ghasab.
Menurut para ulama, ghasab ini hukumnya adalah haram, tidak boleh dilakukan.
Bahkan sebagian ulama menilai ghasab ini termasuk perbuatan dosa besar karena telah menguasai dan memakai barang milik orang lain dengan batil.
Dalil tentang hal ini terdapat dalam Alquran dan Hadits
Dalil Alquran
Surat Al Baqarah ayat 188
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui.
Dalil Hadits
Hadis riwayat Imam Ahmad, bahwa Nabi Saw bersabda;
Hukum Pinjam Sandal Orang Lain Tanpa Izin
Hukum Pinjam barang Tanpa Izin
Hukum memakai barang milik Orang Lain Tanpa Izin
pengertian ghasab adalah
dalil meminjam barang
meminjam barang orang lain tanpa izin pemiliknya d
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
Bacaan Latin Arab Dzikir Ratib Al-Attas, Keutamaan, Manfaat dan Cara Mengamalkannya |
![]() |
---|
Doa Afiyah Rasulullah Pagi dan Petang, Allahumma Inni As Aluka Afiyah, Mengandung 10 Kebaikan |
![]() |
---|
Doa ketika Disalahkan, Dicurangi hingga Difitnah, Wakafa Billahi Syahida, Cukuplah Allah Jadi Saksi |
![]() |
---|
Doa Sebelum Mulai Sidang Skripsi, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya, Amalkan Agar Tidak Gugup |
![]() |
---|
Arti Doa Marhaban Bi Habibi Wa Qurrotul Aini Muhammad Ibni Abdillah, dan Khasiatnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.