Seputar Islam

Hukum Pinjam Sandal Orang Lain Tanpa Izin di Masjid atau Tempat Hajatan, Berdasarkan Dalil dan Ulama

Hadits mengatakan Janganlah di antara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik secara main-main atau sungguh-sungguh.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Hukum Pinjam Sandal Orang Lain Tanpa Izin di Masjid atau Tempat Hajatan, Berdasarkan Dalil dan Ulama 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Di masjid, atau saat hajatan atau di lingkungan rumah kita, sering kita karena terdesak atau terburu-buru, lalu memakai sandal orang lain atau pinjam sandal teman tanpa izin terlebih dahulu. 

Sebenarnya, bagaimana hukum meminjam barang orang lain, semisal sandal-- tanpa izin dulu dengan pemiliknya, apakah boleh?

Kedengarannya memang sepele, tapi yuk kita simak apa penjelasan para ulama.

DIkutip dari laman bincangsyariah.com, Kitab-kitab fiqih menyebutkan bahwa memakai dan meminjam barang milik orang lain tanpa izin pemiliknya, termasuk pinjam sandal orang lain tanpa izin, dikenal dengan istilah ghasab. 

Menurut para ulama, ghasab ini hukumnya adalah haram, tidak boleh dilakukan.

 
Bahkan sebagian ulama menilai ghasab ini termasuk perbuatan dosa besar karena telah menguasai dan memakai barang milik orang lain dengan batil. 

Dalil tentang hal ini terdapat dalam Alquran dan Hadits

Dalil Alquran

Surat Al Baqarah ayat 188

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:


Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui.

 

Dalil Hadits

Hadis riwayat Imam Ahmad, bahwa Nabi Saw bersabda;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved