Seputar Islam

Hukum Pinjam Sandal Orang Lain Tanpa Izin di Masjid atau Tempat Hajatan, Berdasarkan Dalil dan Ulama

Hadits mengatakan Janganlah di antara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik secara main-main atau sungguh-sungguh.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Hukum Pinjam Sandal Orang Lain Tanpa Izin di Masjid atau Tempat Hajatan, Berdasarkan Dalil dan Ulama 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Di masjid, atau saat hajatan atau di lingkungan rumah kita, sering kita karena terdesak atau terburu-buru, lalu memakai sandal orang lain atau pinjam sandal teman tanpa izin terlebih dahulu. 

Sebenarnya, bagaimana hukum meminjam barang orang lain, semisal sandal-- tanpa izin dulu dengan pemiliknya, apakah boleh?

Kedengarannya memang sepele, tapi yuk kita simak apa penjelasan para ulama.

DIkutip dari laman bincangsyariah.com, Kitab-kitab fiqih menyebutkan bahwa memakai dan meminjam barang milik orang lain tanpa izin pemiliknya, termasuk pinjam sandal orang lain tanpa izin, dikenal dengan istilah ghasab. 

Menurut para ulama, ghasab ini hukumnya adalah haram, tidak boleh dilakukan.

 
Bahkan sebagian ulama menilai ghasab ini termasuk perbuatan dosa besar karena telah menguasai dan memakai barang milik orang lain dengan batil. 

Dalil tentang hal ini terdapat dalam Alquran dan Hadits

Dalil Alquran

Surat Al Baqarah ayat 188

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:


Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui.

 

Dalil Hadits

Hadis riwayat Imam Ahmad, bahwa Nabi Saw bersabda;

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

 

Artinya:

Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridha pemiliknya.

Hadits riwayat Imam Abu Daud dari Yazid bin Abdullah, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda

لا يأخذ أحدكم متاع أخيه لاعبا أو جادا، فإذا أخذ أحدكم
 عصا أخيه فليردها

Artinya:


Janganlah di antara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik secara main-main atau sungguh-sungguh. Apabila salah satu dari kalian mengambil tongkat milik saudaranya, maka hendaklah ia mengembalikannya.

 

Kedua hadits ini dijadikan dasar oleh para ulama mengenai keharaman meminjam dan memakai barang milik orang lain tanpa izin, apa pun barang tersebut, termasuk di dalamnya memakai sandal. 


Masih di laman yang sama, para ulama telah membuat kaidah khusus mengenai keharaman memakai barang milik orang tanpa seizin pemiliknya. 
Seperti terdapat dalam kitab Al-Mufashshal fi Al-Qawaid Al-Fiqhiyah:

لا يجوز لأحد أن يتصرف في ملك الغير بلا إذن

Artinya:
Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.

Oleh karena itu, perilaku meminjam sandal atau barang lainnya tanpa izin pemiliknya ini harus segera kita tinggalkan.

Ketika kita hendak meminjam sandal, maka wajib kita minta izin terlebih dahulu. Jika diizinkan oleh pemiliknya, maka kita boleh pakai. Jika tidak diizinkan, maka tidak boleh kita pakai.

Itulah Hukum Pinjam Sandal Orang Lain Tanpa Izin di Masjid atau Tempat Hajatan, Berdasarkan Dalil dan Ulama. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Manfaat dan Arti Bacaan Summum Bukmun Umyun Fahum La Yarjiun, Doa Pengingat hingga Pelindung Diri

Baca juga: Arti Wakafa Billahi Syahida Ana Uhibbuka Fillah, Doa Allah Menjadi Saksi Aku Mencintai karena Allah

Baca juga: Arti Ya Hayyu Ya Qayyum Bi Rahmatika Astaghītsu Ashlih Li Syani Kullahu, Doa untuk Kesehatan Mental 

Baca juga: Arti Allahumma Inni As Aluka Tarzuqoni Rizqon Halalan Wasian Thayyiban, Doa Mohon Rezeki Berlimpah

Baca juga: Cara Menjaga Kesehatan Mental Menurut Syekh Ibnu Athaillah dalam Karyanya Al Hikam, Masih Relevan

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved