Remaja Tewas Keracunan Jamu

Dugaan Pemicu Rika Amalia Racuni Adik Ipar di Palembang, Dendam karena Korban Marah HP Disadap

Sebelumnya, keduanya sempat terlibat cekcok karena ponsel korban disadap oleh pelaku, yang memicu kemarahan ANF. 

Editor: Weni Wahyuny
Kolase Tribunsumsel.com
Yusuf (Kiri) dan Rika Amalia (Kanan) - Yusuf mengungkap dugaan pemicu Rika racuni adik ipar karena persoalan HP Disadap. 

“Organ dalam kita ambil untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi dan juga kita lakukan pemeriksaan patologi anatomi karena kita lihat organ dalam tadi ada kelainan,” ujar Indra. 

Indra menambahkan bahwa sampel organ yang diambil telah dibawa ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap apakah ada kandungan racun dalam minuman yang dikonsumsi oleh ANF. 

"Kami masih menunggu hasil lab untuk dugaan keracunan," ujarnya.

Jadi Tersangka dan Ancaman Hukuman

Rika Amalia (19 tahun) kakak ipar di Palembang yang meracuni ANF (13 tahun) adik iparnya dengan potasium terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Selain melanggar Undang-undang perlindungan anak, rika Amalia juga dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana. 

Hal ini diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harrto Sugihartono dalam rilis tersangka yang digelar di Polrestabes Palembang.

"Untuk undang-undang perlindungan anak, tersangka terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk 338 paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 340 paling lama 20 tahun penjara," ujarnya, Jumat (20/12/2024). 

Pasal yang maksud yakni Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340  Tentang pembunuhan berencana.

Terungkap pula fakta bahwa tersangka sengaja membiarkan korban selama 2 jam hingga remaja tersebut tewas.

Rika sengaja membiarkan tubuh ANF tergeletak begitu saja di kamar mandi selama 2 jam.

"Setelah minum air berisi potasium, korban seketika merasa mual dan langsung ke kamar mandi. Korban terjatuh dan setelah itu tersangka membiarkannya selama 2 jam," ujarnya. 

Setelah itu, barulah tersangka membawa jasad korban untuk menyembunyikannya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved