UMP Sumsel 2026

Buruh di Sumsel Tuntut Kenaikan UMP 2026 Sebesar 10 persen, Naik Jadi Sekitar Rp 4,2 juta

Menurut Hermawan, sesuai tuntutan buruh di Sumsel, kenaikan UMP bisa diangka 10 persen dari tahun sebelumnya.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
ILUSTRASI - Buruh di Sumsel Tuntut Kenaikan UMP 2026 Sebesar 10 persen, Naik Jadi Sekitar Rp 4,2 juta 

Ringkasan Berita:
  • FSB Nikeuba Palembang menuntut kenaikan UMP Sumsel 2026 sebesar 8–10 persen
  • Jika tuntutan dikabulkan, UMP diperkirakan mencapai sekitar Rp 4,2 juta dari sebelumnya Rp 3,9 juta.
  • Penetapan UMP masih menunggu regulasi pusat; bila tidak sesuai harapan, buruh siap menggelar aksi.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga Keuangan dan Perbankan (FSB Nikeuba) kota Palembang Hermawan
berharap, penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan (UMP Sumsel) dalam waktu dekat, mengakomodir keinginan para buruh.

Menurut Hermawan, sesuai tuntutan buruh di Sumsel, kenaikan UMP bisa diangka 10 persen dari tahun sebelumnya.

"Kalau tuntutan kita diangka 8-10 persen, tapi kalau acuan secara nasional itu belum ada, formulasi dari pemerintah pusat belum turun," kata Hermawan, (14/11/2025).

Dijelaskan Hermawan dasar kenaikan itu berpatokan dari tahun sebelumnya yang naik 6,5 persen, sehingga di tahun ini bisa lebih besar.

"Kalau inflasi kan 2,65 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, sehingga indeks tertentunya kita mengajukan diangka 1,2. Sehingga muncullah angka 8 sampai 10 persen itu," ujarnya.

Namun dikatakan Hermawan, jika mau real diangka BPS indeks tertentunya diangka 1, maka diangka 7,7 persen.

"Jadi kalau tahun kemarin 6,5 persen maka tahun ini ada kenaikan juga dan tuntutan kita 8-10 persen sesuai yang diajukan kita selaku buruh dan secara nasional seperti itu. Tapi apakah diakomodir atau tidak nanti melalui regulasi dan acuannya belum turun," paparnya.

Baca juga: UMP Sumsel 2026 Belum Dibahas, Buruh Berharap Kenaikan di Atas 8 Persen, Segini Besarannya

Baca juga: Pemkab Lahat Bakal Tetapkan UMK Sendiri, Tak Lagi Berpatokan ke UMP Sumsel

Diungkapkan Hermawan, hal ini nanti menunggu rapat dewan pengupahan  yang terdiri dari beberapa unsur baik pemerintah, pengusaha dan buruh, jika sudah ada regulasi dari pemerintah melalui peraturan menteri.

"Jadi regulasinya masih menunggu, apakah pakai yang lama atau perubahan, ini yang masih kita menunggu," tuturnya.

Ditambahkan Hermawan, perhitungan layak buruh itu pastinya memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu yang diajukan buruh 1,2 maka naiknya 10 persen. Tetapi, kalau diangka 1 tadi maka kenaikan 7,7 persen, sedangkan di tahun kemarin angkanya di 0,9.

"Disinikan kalau pertumbuhan ekonomi dan inflasi sudah ada angkanya, tinggal pengaliannya saja indeks tertentu itu," jelasnya.

Dilanjutkan Hermawan, jika tuntutan buruh itu dikabulkan maka UMP Sumsel diangka Rp 4,2 juta atau naik sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu dari sebelumnya sebesar Rp 3,9 juta.

"Jika naiknya 7,7 persen dikalikan dengan upah yang lama, menjadi Rp 4,2 juta UMP Sumsel, tahun lalu diangka Rp 3,9 juta UMP Sumsel," capnya.

Hermawan menerangkan, kenaikan UMP ini sudah wajar karena pada tahun 2022-2023 tidak mengalami kenaikan, sedangkan di tahun 2023 kenaikan UMP hanya sebesar Rp 50 ribu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved