Dokter Koas Dianiaya

Masih Keluarga Lady, Tersangka Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BBPJN Sumsel, Belum Dipecat

Selain berstatus sebagai honorer aktif di BBPJN Sumsel, Datuk penganiaya dokter koas di Palembang juga masih berkeluarga dengan Lina Dedy dan Lady.

TRIBUN SUMSEL
Terungkap fakta Fadilla alias Datuk tersangka penganiaya dokter koas di Palembang yang seorang honorer BBPJN Sumsel dan masih punya hubungan keluarga dengan Lina Dedy dan Lady. 

Diketahui proses penyidikan kasus yang jadi sorotan publik ini sudah sampai tahap pemeriksaan saksi, yakni Sri Meilina dan Lady Aurellia Pratiwi.

 Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan, dalam prosesnya penyidik akan mengamankan semua jejak digital yang tersimpan di handphone pelaku, saksi-saksi.

"Dalam konteks kasus ini semua hal yang berkaitan dengan jejak digital sudah kami cek dan lihat. Basis pemeriksaan yang dilakukan penyidik tidak hanya berdasarkan dari barang viral tapi juga jejak digital yang kekuatan pembuktiannya lebih kuat," ujar Choirul Anam, Rabu (18/12/2024).

Lanjut Choirul, yang menjadi terangnya peristiwa ini adalah keterangan saksi dan rekam jejak digital.

Ia tak mempermasalahkan potongan-potongan video yang tersebar di media sosial.

"Potongan-potongan video yang beredar itu silahkan saja itu sebagai tindakan berekspresi yang paling pokok adalah barang bukti yang kuat," katanya.

 Selain ke Mapolda Sumsel, Kompolnas juga sudah mengunjungi FK Unsri dan Luthfi yang saat ini masih dalam proses pemulihan.

"Luthfi menceritakan kepada kami bagaimana peristiwa, dan terangnya peristiwa ini sudah cukup," katanya.

Ketika ditanya soal pemeriksaan yang berlangsung di Polsek Ilir Timur II bukannya di Polda Sumsel, Choirul Anam menegaskan hal itu sah-sah saja.

Selama tidak melanggar Pasal 113 KUHAP.

"Mau diperiksa di Polsek mau, dimana pun salah satu yang penting selama dia tidak menyalahi KUHAP. Bentuk kenyamanan korban atau saksi kalau dia tidak bisa datang, maka penyidiknya yang ke tempat dia," katanya.

Ia mengapresiasi penyidik Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel, yang menangani proses hukum tersebut.

"Kita apresiasi kecepatannya, masih sesuai prosedur," tambahnya.

Lina Dedy dan Lady Minta Maaf

Sri Meilina atau Lina Dedy menyampaikan permintaan maaf kepada mahasiswa koas yang menjadi korban penganiayaan M Luthfi dan keluarganya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved