Dokter Koas Dianiaya
Masih Keluarga Lady, Tersangka Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BBPJN Sumsel, Belum Dipecat
Selain berstatus sebagai honorer aktif di BBPJN Sumsel, Datuk penganiaya dokter koas di Palembang juga masih berkeluarga dengan Lina Dedy dan Lady.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Fadilla alias Datuk tersangka penganiayaan mahasiswa koas FK Unsri ternyata bukan sekadar sopir keluarga Lady Aurellia Pratiwi.
Selain berstatus sebagai honorer aktif di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementerian PUPR, Datuk rupanya masih memiliki hubungan keluarga dengan Sri Meilina alias Lina Dedy, ibu dari Lady Aurellia Pratiwi yang juga mahasiswa koas FK Unsri.
Fakta ini diungkap kuasa hukum Sri Meilina dan Lady, Bayu Prasetya Andrinata mengatakan, Fadilla alias Datuk bukan sopir yang dibayar bulanan.
Terungkap pula Fadilla alias Datuk masih berkeluarga dengan Sri Meilina dan Dedy Mandarsyah.
"Sopir ini bukan sekedar sopir, dia masih keluarga. Neneknya ibu dengan nenek si sopir masih sepupuan. Dan dia juga bukan sopir yang dibayar bulanan, tapi hanya saat diperlukan saja karena sopir yang biasanya sedang tugas menjemput Lady," kata Bayu.
Baca juga: Tegas, Rektor Unsri Sebut Kasus Kriminal Penganiayaan Dokter Koas Bukan Dilakukan Oleh Mahasiswanya
Belum Dipecat
Terungkap pula bahwa Datuk hingga kini masih berstatus honorer aktif di BBPJN Sumsel Kementerian PUPR meski dirinya sudah menjadi tersangka penganiayaan dokter koas FK Unsri.
Hal itu diungkapkan Kasi Kepegawaian BBPJN Sumsel Kementerian PUPR Fiko.
"Benar dia pegawai (honor) disini," ujar Fiko, Kamis (19/12/2024).
Namun ia enggan menjelaskan mengenai status Fadilla di instansi tersebut pasca menjadi tersangka.
Mengingat ada prosedur yang berjalan di Kementerian PUPR.
"Saya belum bisa jawab soal itu. Karena kita ini instansi Pemerintah, ada prosedur. Belum ada intruksi dari pusat karena kita juga masih menunggu," katanya.
Baca juga: Mahfud MD Soroti Kasus Penganiayaan Dokter Koas FK Unsri: Dalam Hukum Pidana Tak Ada Perdamaian
Kompolnas Turun Tangan
Kehebohan kasus penganiayaan dokter koas di Palembang membuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun langsung memantau jalannya proses penyidikan.
Kompolnas datang ke Polda Sumsel serta mengunjungi FK Unsri dan bertemu Luthfi, korban dalam kasus ini.
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.