Dokter Koas Dianiaya

Masih Keluarga Lady, Tersangka Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BBPJN Sumsel, Belum Dipecat

Selain berstatus sebagai honorer aktif di BBPJN Sumsel, Datuk penganiaya dokter koas di Palembang juga masih berkeluarga dengan Lina Dedy dan Lady.

TRIBUN SUMSEL
Terungkap fakta Fadilla alias Datuk tersangka penganiaya dokter koas di Palembang yang seorang honorer BBPJN Sumsel dan masih punya hubungan keluarga dengan Lina Dedy dan Lady. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Fadilla alias Datuk tersangka penganiayaan mahasiswa koas FK Unsri ternyata bukan sekadar sopir keluarga Lady Aurellia Pratiwi

Selain berstatus sebagai honorer aktif di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementerian PUPR, Datuk rupanya masih memiliki hubungan keluarga dengan Sri Meilina alias Lina Dedy, ibu dari Lady Aurellia Pratiwi yang juga mahasiswa koas FK Unsri. 

Fakta ini diungkap kuasa hukum Sri Meilina dan Lady, Bayu Prasetya Andrinata mengatakan, Fadilla alias Datuk bukan sopir yang dibayar bulanan.

Terungkap pula Fadilla alias Datuk masih berkeluarga dengan Sri Meilina dan Dedy Mandarsyah.

"Sopir ini bukan sekedar sopir, dia masih keluarga. Neneknya ibu dengan nenek si sopir masih sepupuan. Dan dia juga bukan sopir yang dibayar bulanan, tapi hanya saat diperlukan saja karena sopir yang biasanya sedang tugas menjemput Lady," kata Bayu.

Baca juga: Tegas, Rektor Unsri Sebut Kasus Kriminal Penganiayaan Dokter Koas Bukan Dilakukan Oleh Mahasiswanya

Belum Dipecat

Terungkap pula bahwa Datuk hingga kini masih berstatus honorer aktif di BBPJN Sumsel Kementerian PUPR meski dirinya sudah menjadi tersangka penganiayaan dokter koas FK Unsri.

Hal itu diungkapkan Kasi Kepegawaian BBPJN Sumsel Kementerian PUPR Fiko.

"Benar dia pegawai (honor) disini," ujar Fiko, Kamis (19/12/2024). 

Namun ia enggan menjelaskan mengenai status Fadilla di instansi tersebut pasca menjadi tersangka. 

Mengingat ada prosedur yang berjalan di Kementerian PUPR. 

"Saya belum bisa jawab soal itu. Karena kita ini instansi Pemerintah, ada prosedur. Belum ada intruksi dari pusat karena kita juga masih menunggu," katanya.

Baca juga: Mahfud MD Soroti Kasus Penganiayaan Dokter Koas FK Unsri: Dalam Hukum Pidana Tak Ada Perdamaian

Kompolnas Turun Tangan

Kehebohan kasus penganiayaan dokter koas di Palembang membuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun langsung memantau jalannya proses penyidikan. 

Kompolnas datang ke Polda Sumsel serta mengunjungi FK Unsri dan bertemu Luthfi, korban dalam kasus ini. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved