Berita Viral

Ditemui Ibunda, George Sugama Halim Tersangka Penganiayaan Karyawati Akui Kapok : Niat Ingin Berubah

George Sugama Halim tersangka kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati mantan karyawan di toko roti milik orangtuanya kini mengaku kapok.

Editor: Moch Krisna
Youtube Uya Kuya/IST
Linda Ibunda George Sugama Halim Tersangka Penganiayaan Karyawati 

TRIBUNSUMSEL.COM -- George Sugama Halim tersangka kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati mantan karyawan di toko roti milik orangtuanya kini mengaku kapok.

Adapun George Sugama Halim berniat untuk berubah setelah mengaku tindakannya itu salah.

Hal tersebut diungkap sang ibunda Linda Pantjawati saat diundang ke podcast youtube Uya Kuya tayang, Rabu (18/12/2024).

"George mengaku bersalah,  dia tak mau lagi seperti itu, kapok dia," ujarnya menceritakan pertemuan dengan George kini ditahan.

Lebih jauh, Linda mengaku terkena imbas dari tindakan George anaknya menganiaya Dwi hingga viral.

Tangis Linda Pantjawati, ibu George Sugama Halim merasa tertekan buntut kasus anaknya yang aniaya pegawati toko roti.
Tangis Linda Pantjawati, ibu George Sugama Halim merasa tertekan buntut kasus anaknya yang aniaya pegawati toko roti. (Youtube Uya Kuya TV)

Dirinya harus menerima  diintimidasi setiap hari oleh orang tak dikenal.

"Ini satu contoh, setiap hari, setiap detik, setiap jam saya diteror, ditelepon lalu dimaki-maki. Saya enggak kenal orang itu," ujar Linda 

Padahal, pihak George telah menyerahkan pelaku kepada polisi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Linda berharap agar kasus ini tidak melebar kemana-mana dan tidak ada lagi upaya intimidasi terhadapnya ataupun keluarganya. 

"Kami sudah serahkan (George) ke pihak berwajib. Jadi, tolong saya minta kepada netizen jangan menghakimi sepihak, konfirmasi dulu kebenaran apapun itu bijaklah dalam berkata-kata," ujarnya

Pengakuan George

George juga telah mengaku khilaf atas perbuatanya itu. 

"Khilaf, saya khilaf," kata George, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

George yang saat itu mengenakan baju tahanan tak banyak bicara saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, dia hanya tertunduk dan tampak sekali mengusap matanya.

Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Kronologi Kasus Penganiayaan George Versi Korban 

Insiden bermula ketika George meminta makanan yang dipesan melalui layanan pengantaran untuk diantar ke kamar pribadinya.

Hal itu disampaikannya dalam RDPU dengan Komisi III DPR, pada Selasa (17/12/2024).

"Saya menolak, karena itu bukan bagian dari tugas saya," kata Dwi Ayu Dharmawati selaku korban.

Namun, penolakan itu justru memicu kemarahan si pelaku. 

Sebelum kejadian, pelaku juga pernah melontarkan kata-kata kasar kepada Dwi

"Kata-kata kasar seperti orang miskin dan babu. 'Orang miskin kayak elu enggak bisa masukin gua ke penjara, gua ini kebal hukum'," ucap Dwi.

Dwi mengungkapkan saat dirinya bersikeras menolak permintaan pelaku, situasi menjadi semakin panas. 

Pelaku bahkan melemparkan berbagai barang ke arah Dwi, yakni patung, bangku, dan mesin EDC.

Dwi mencoba mengambil tas dan telepon genggamnya yang tertinggal di dalam ruangan, ia kembali mendapat serangan. 

Dwi menyebut, barang-barang seperti kursi dan loyang kue dilemparkan hingga mengenai kepala Dwi, mengakibatkan luka berdarah.

"Saya kabur ke belakang, ke area oven, tapi tetap dilempari barang-barang. Akhirnya kepala saya kena loyang kue sampai berdarah," ujarnya.

Lebih lanjut, Dwi mengaku sempat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya, tetapi ditahan oleh adik pelaku. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved