Dokter Koas Dianiaya
Lady Berlari Lewat "Jalur Tikus" usai 11 Jam Diperiksa Kasus Sopir Aniaya Dokter Koas FK Unsri
Ibu dan anak itu didampingi kuasa hukumnya tiba di Mapolsek Ilir Timur II sejak Senin (16/12/2024) sekitar pukul 13:00 WIB siang dan pemeriksaan seles
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Weni Wahyuny
”Ini termasuk tipe bullying di pendidikan kedokteran namun bukan sistematik tetapi kasuistis. Dari informasi direktur RSUD (Siti Fatimah), status oknum (LD) ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya sampai kasusnya jelas dengan kepolisian,” tutur Azhar.
Tribun Sumsel juga berusaha mengkonfirmasi ke Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az-Zahra Prov. Sumsel dr. Syamsuddin Isaac Suryamanggala, Sp.OG, namun ia menyarankan untuk langsung menanyakan ke Fakultas Kedokteran Unsri.
BEM Minta Kasus Dikawal
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sriwijaya (Unsri) mengeluarkan pernyataan sikapnya terkait kasus penganiayaan dokter koas FK Unsri yang kini viral.
Lewat unggahan Instagram @bemunsriofficial, BEM Unsri menyatakan solidaritas untuk korban penganiayaan dan menolak aksi kekerasan dalam institusi pendidikan.
Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) BEM Unsri pun memberikan beberapa poin pernyataan sikap, diantaranya :
1.Meminta pihak Universitas Sriwijaya untuk mengawal proses hukum yang tengah berlangsung dengan melakukan investigasi secara komprehensif. Investigasi ini harus mencakup identifikasi akar permasalahan, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah-langkah perbaikan untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.
2. Pihak Universitas Sriwijaya harus memastikan pemantauan dan pengawasan yang ketat, baik di lingkungan akademik maupun pada kegiatan yang berkaitan dengan tugas profesi mahasiswa. Mengingat pentingnya memastikan terciptanya ruang yang aman, kondusif dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan.
3. BEM Unsri akan mendukung segala usaha korban dalam menyelesaikan permasalahan ini. BEM Unsri akan berkoordinasi bersama seluruh pihak terkait dalam upaya mendukung korban.
4. BEM Unsri menolak segala bentuk kekerasan yang terjadi pada civitas akademika, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus.
Bersama ini kami mengajak seluruh civitas akademika untuk bersama-sama menciptakan harmoni di lingkungan kampus Universitas Sriwijaya.
Sebelum pernyataan ini keluar, kasus penganiayaan dokter koas di Palembang memantik reaksi dari sejumlah pihak, baik akademisi dan alumni Universitas Sriwijaya (Unsri).
Penganiayaan terhadap korban bernama Luthfi asal Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) itu turut ditanggapi eks Presiden Mahasiswa (Presma) Unsri, Dwiki Sandy.
Selain soal perkara, Dwiki menyoroti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri yang dinilai pasif dalam menyikapi penganiayaan tersebut.
"Where is (di mana) BEM Unsri," tulis Dwiki di unggahan Instagram pribadinya @dwikisandy_, dilihat Senin (16/12/2024).
TribunSumsel.com dan Sripoku.com telah meminta izin kepada Dwiki untuk mengutip pernyataannya via media sosial.
Lady Aurellia Pramesti
Sri Meilina
Muhammad Luthfi
Fakultas Kedokteran
universitas sriwijaya
Palembang
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.