Dokter Koas Dianiaya
Lady Berlari Lewat "Jalur Tikus" usai 11 Jam Diperiksa Kasus Sopir Aniaya Dokter Koas FK Unsri
Ibu dan anak itu didampingi kuasa hukumnya tiba di Mapolsek Ilir Timur II sejak Senin (16/12/2024) sekitar pukul 13:00 WIB siang dan pemeriksaan seles
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Weni Wahyuny
Lady Aurellia Pramesti mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) disebut sudah meminta maaf ke Muhammad Luthfi, dokter koas FK Unsri yang dianiaya sopir keluarga Lady.
Hal tersebut disampaikan oleh Tim kuasa hukumnya, Bayu Prasetya Andrinata SH di Polsek Ilir Timur II, Selasa (17/12/2024) dini hari.
Bayu mengungkapkan Lady sudah menyampaikan permohonan maaf ke Luthfi via chat atas apa yang dialami.
Bayi melanjutkan, upaya untuk bertemu keluarga Luthfi sudah dilakukan.
Namun, saat ini pihaknya masih menghormati keputusan keluarga yang belum ingin bertemu.
"Ketika ada kesempatan kita akan coba untuk bertemu keluarga. Cuma kami juga mengerti keluarga belum bisa ditemui, kami menghormati," ujar Bayu.
Setelah dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik pada pemeriksaan yang berlangsung tadi malam, kliennya siap apabila diminta kembali oleh penyidik memberikan keterangan.
"Kami belum tahu apakah bakal dipanggil lagi atau tidak, yang pasti kami akan kooperatif, " katanya.
Sri Meilina atau Lina Dedy, ibu Lady pula menyampaikan permohonan maaf ke Luthfi dan keluarganya usai dianiaya oleh Datuk, sang sopir sekaligus kerabatnya di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang beberapa waktu lalu.
"Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf kepada ananda Luthfi dan keluarga atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya, Fadilla," ujar Lina yang tertunduk dan menggunakan masker usai menjalani pemeriksaan.
Status Lady di Kampus
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof. Dr. Radiyati mengatakan, kasus viral soal penganiayaan Muhammad Luthfi dokter koas FK Unsri oleh sopir keluarga Lady Aurellia Pramesti (LD), hingga kini masih tahap investigasi.
Radiyatipun mengungkapkan jika informasi yang beredar soal pembekuan status kemahasiswaan Lady bukanlah pengumuman resmi dari Unsri.
"Saat ini sedang diinvestigasi. Jadi kalau pengumumannya bukan resmi dari Unsri berarti bukan dari Unsri," kata Radiyati saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).
Sementara itu, melansir dari Kompas.com Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya menyatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut termasuk bullying di pendidikan kedokteran.
Lady Aurellia Pramesti
Sri Meilina
Muhammad Luthfi
Fakultas Kedokteran
universitas sriwijaya
Palembang
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.