Dokter Koas Dianiaya
Cerita Kuasa Hukum Sebut Lady Sudah Melarang Ibunya Temui Luthfi Dokter Koas, Kini Merasa Bersalah
Lady Aurellia, anak dari Lina Dedy disebut sempat melarang ibunya menemui rekannya dokter koas Universitas Sriwijaya, Luthfi terkait jadwal piket
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Lina menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, bahkan sang anak LY sempat melarang ibunya menemui korban setelah menceritakan persoalan jadwal.
"Iya benar, LY sudah meminta ibunya agar jangan menemui korban. Waktu kejadian LY sedang menjalankan tugas sebagai koas," katanya.
Sang Sopir Jadi Tersangka
Polisi menetapkan status tersangka terhadap Fadilla alias Datuk (36), sopir pengusaha Lina Dedy atas kasus penganiayaan terhadap dokter koas bernama Luthfi.
Dengan menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol, Datuk nampak berjalan menunduk saat digiring untuk hadir di rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).
Dia digiring oleh anggota Unit V Subdit III Jatanras, Polda Sumsel.
Sebelumnya, Datuk melakukan penganiayaan terhadap Luthfi, dokter koas yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah di sebuah cafe yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Lina Dedy, Titis Rachmawati menyerahkan Fadilla alias Datuk ke Polda Sumsel dalam rangka pemeriksaan.

Titis mengatakan, saat ini proses hukum berjalan ia berusaha menghormati jalannya penyelidikan dengan menyerahkan terlapor ke Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
"Kami sangat kooperatif menyerahkan terlapor ke penyidik untuk jalani pemeriksaan. Meski begitu perbuatan sopir klien kami ini tidak dibenarkan," kata Titis.
SEBELUMNYA, Manajemen RSUD Siti Fatimah, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) buka suara soal salah satu dokter koasnya yang menjadi korban penganiayaan karena masalah jadwal piket.
Dalam postingan yang kini viral di sosial media, salah satunya beredar kabar yang menyebut mahasiswi koas berinisial LD tidak tidur di ruang khusus Koas, melainkan di ruang VVIP.
Diketahui, LD adalah sosok dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri), yang disebut menolak jadwal piket yang ditetapkan oleh rekannya, Muhammad Luthfi, sesama dokter koas, selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) hingga berujung penganiayaan oleh sopirnya, DT.
Baca juga: Kondisi Lady Anak Lina Dedy Imbas Sopir Aniaya Dokter Koas di Cafe, Mentalnya Kini Terguncang
Terkait kabar yang menyebut LD sering tidur di ruang VVIP, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az-Zahra Prov. Sumsel dr. Syamsuddin Isaac Suryamanggala, Sp.OG mengatakan, pihaknya akan mengkroscek kabar tersebut.
"Terimakasih atas informasinya, kami dari RS Siti Fatimah saat ini sedang fokus membantu menyelesaikan terkait pemukulannya, karena kami mitra FK Unsri. Jadi memang semua sedang fokus terkait masalah pemukulan koas," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12/2024).
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.