Dokter Koas Dianiaya
Respon RSUD Siti Fatimah Soal Kabar LD Mahasiswi Koas Sering Tidur di Ruang VVIP : Akan Dikroscek
Direktur RSUD Siti Fatimah Palembang buka suara soal LD dokter koas tidak tidur di ruang khusus Koas, melainkan di ruang VVIP.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dikatakannya, Mahasiswa Profesi Dokter tersebut pernah melaksanakan kegiatan pendidikan klinis sebagai Dokter Muda dan melaksanakan praktik di RSUD Siti Fatimah.
Dalam rilis ini juga dijelaskan mengenai alur pembagian jadwal piket.
"Terkait pengaturan jadwal jaga Mahasiswa selama praktik dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah mahasiswa profesi dokter yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Chief dan diserahkan ke koordinator pendidikan mahasiswa profesi dokter," jelasnya.
Lalu, sebagai Rumah Sakit Pendidikan, RSUD Siti Fatimah menyiapkan fasilitas sarana prasarana yang dibutuhkan.
"Terkait kejadian pemukulan Mahasiswa profesi dokter yang terjadi di luar lingkungan RSUD Siti Fatimah dan bukan saat jam praktik mahasiswa profesi dokter tersebut. Pihak RSUD Siti Fatimah tidak mengetahui adanya pertemuan antara Mahasiswa profesi dokter dengan orang tua Mahasiswa tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi Lengkap Dokter Koas Dianiaya di Cafe Palembang, Minta Jadwal Piket Tahun Baru Diubah
Lanjut dikatakan, RSUD Siti Fatimah terus berusaha dan fokus pada segala upaya untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang membutuhkan.
Hal ini sesuai dengan visi RSUD Siti Fatimah menjadi Rumah Sakit Umum Rujukan Provinsi dan Rumah Sakit Pendidikan yang mampu mewujudkan pelayanan yang bermutu, profesional, efisien, dengan standar pelayanan kelas dunia.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.