Dokter Koas Dianiaya
Penyesalan Lina Dedy Ajak Sopir Datuk Temui Dokter Koas Berujung Menganiaya,Pengacara:Menangis Terus
Lina Dedy alias Sri Meilina menyesal bukan main setelah mengajak sang sopir bernama Datuk temui Luthfi dokter koas di cafe yang ada di Palembang.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Lina Dedy alias Sri Meilina menyesal bukan main setelah mengajak sang sopir bernama Datuk temui Luthfi dokter koas di cafe yang ada di Palembang.
Pertemuan dengan niat awal ingin 'meminta' perubahan soal jadwal piket akhir tahun berakhir aksi penganiayaan.
Luthfi sang dokter koas harus mengalami sejumlah luka di tubuh dan wajah setelah menerima bogem mentah bertubi-tubi dari Datuk sopir Lina Dedy.
Alhasil akibat tindakan tersebut membuat kejadian tersebut viral setelah video penganiayaan beredar luas di media sosial sejak, Kamis (12/12/2024).
Tak menyangka akan berakhir demikian, Lina Dedy syok dan menangis lantaran merasa bersalah.
Hal tersebut diungkap kuasa hukum keluaganya Titis Rachmawati, Sabtu (14/12/2024).

Lina Dedy dan putrinya yang berinisial LD disebut merasa syok atas kejadian yang kini jadi sorotan publik.
Disebutkan, bahkan Lina Dedy merasa bersalah karena mengajak korban bertemu atas inisiatifnya sendiri.
"Ibunya merasa bersalah. Karena inisiatif mau menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, muncul masalah ini," kata Titis.Keduanya kata Titis, lebih banyak menyendiri dan terguncang secara psikologis.
"Bukan menyendiri lagi, dua-duanya lebih sering menangis. Masih syok betul, semuanya syok," katanya.
Lina menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, bahkan sang anak LY sempat melarang ibunya menemui korban setelah menceritakan persoalan jadwal.
"Iya benar, LY sudah meminta ibunya agar jangan menemui korban. Waktu kejadian LY sedang menjalankan tugas sebagai koas," katanya.
Polisi menetapkan status tersangka terhadap Fadilla alias Datuk (36), sopir pengusaha Lina Dedy atas kasus penganiayaan terhadap dokter koas bernama Luthfi.
Dengan menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol, Datuk nampak berjalan menunduk saat digiring untuk hadir di rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).
Dia digiring oleh anggota Unit V Subdit III Jatanras, Polda Sumsel.
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.