Dokter Koas Dianiaya
Dalami Peran Lina Dedy, Penyidik Bakal Periksa Saksi Penganiayaan Dokter Koas di Cafe Palembang
Polisi akan melakukan pendalaman kasus penganiayaan dokter koas yang dilakukan oleh Datuk sopir dari desainer Lina Dedy saat seda
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rachmad Kurniawan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi akan melakukan pendalaman kasus penganiayaan dokter koas yang dilakukan oleh Datuk sopir dari desainer Lina Dedy saat sedang membahas perubahan jadwal jaga anaknya LY.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, untuk status Lina Dedy dalam kasus ini sebagai saksi. Dan nantinya akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
"Kita dalami dulu peran ibunya seperti apa, apakah ada terkait penganiayaan. Sebab semua saksi belum dipanggil," ujar Anwar, Sabtu (14/12/2024).
Anwar menegaskan semua orang yang ada di lokasi kejadian sewaktu penganiayaan itu terjadi akan dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan.
"Yang ada di lokasi kejadian akan kami panggil untuk dimintai keterangan, " katanya.
Ia memastikan proses hukum yang berjalan tidak akan ada yang mengintervensi dari pihak manapun.
"Dalam kasus ini kami fokus ke penganiayaan, menerapkan pasal 351 KUHP. Tidak ada yang intervensi, " tegasnya.
Seperti yang diketahui, Fadilla alias Datuk (36) sopir desainer Sri Meilina atau Lina Dedy diminta untuk mengantar Lina ke RSUD Siti Fatimah.
Namun sesampainya disana Lina membatalkan tujuan ke RSUD Siti Fatimah dan meminta Datuk mengantarnya ke kafe Storia yang ada di Jalan Demang Lebar Daun. Disana lah, ia mengajak M Luthfi Chief Koas yang berakhir jadi korban penganiayaan.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan yang diterima Polisi, Datuk melakukan penganiayaan tanpa diperintah oleh Lina, itu terjadi lantaran tersangka emosi seketika saat melihat korban yang dianggap tidak menanggapi ketika diajak berbincang.
Akui Khilaf
Fadilla alias Datuk (36), sopir pengusaha Lina Dedy resmi berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas FK Unsri bernama Luthfi.
Dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan, Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf," ujarnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).
| Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
|
|---|
| Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
|
|---|
| Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
|
|---|
| Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Alasan-Datuk-Sopir-Lina-Dedy-Aniaya-Dokter-Koas-di-Palembang-karena-Jadwal-Piket-Polisi-Spontan.jpg)