Dugaan Pungli Oknum Dishub di Palembang

Penjelasan Kadishub Palembang Soal Dugaan Oknum Pungli ke Relawan Hendak ke Aceh, Bantah Anggotanya

Petugas dalam video tersebut merupakan tim dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Selatan Kelas II.

|
Penulis: Hartati | Editor: Weni Wahyuny
Instagram/fesbukbanten
DUGAAN PUNGLI DISHUB - Sebuah video memperlihatkan dugaan aksi pungutan liar (pungli) dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang terhadap mobil relawan asal Banten hendak ke Aceh viral di media sosial. Kadishub Palembang bantah yang di dalam video adalah anggotanya. 

Ringkasan Berita:
  • Tim kemanusian dari Banten yang membawa sejumlah barang juga relawan disetop dan diminta membayar uang jalan oleh diduga oknum petugas Dinas Perhubungan saat melintas di depan Terminal Karya Jaya Palembang.
  • Mini bus elf disetop karena tidak membawa surat keterangan KIR dengan alasan tertinggal
  • Diminta bayar Rp 150 ribu tapi relawan hanya memberi uang Rp 50 ribu tapi "diancam" kemudian bayar Rp 100 ribu.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Agus Supriyanto membantah anggotanya melakukan dugaan pungutan liar ke relawan asal Banten yang melakukan perjalanan ke Aceh Tamiang, Aceh, di Terminal Karya Jaya Palembang, Sumatera Selatan.

Dia menyebut bahwa petugas dalam video tersebut merupakan tim dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Selatan Kelas II.

"Hari ini Dishub Palembang bersama BPTD Sumsel akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi masalah tersebut," kata Agus Supyanto menjawab pertanyaan Tribunsumsel.com, Kamis (8/1/2026).

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan Tribunsumsel.com pada BPTD Sumsel hingga kini belum direspon.

PUNGLI PALEMBANG - Oknum Dinas Perhubungan (Dishub) di Kota Palembang, Sumatera Selatan diduga melakukan pungutan liar (pungli) rombongan relawan gabungan asal Banten
PUNGLI PALEMBANG - Oknum Dinas Perhubungan (Dishub) di Kota Palembang, Sumatera Selatan diduga melakukan pungutan liar (pungli) rombongan relawan gabungan asal Banten (Instagram/fesbukbanten)

Diketahui, beredar sebuah video yang dibagikan akun Instagram Banten News viral di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan oknum petugas Dinas Perhubungan yang berjaga di depan Terminal Karya Jaya Palembang menyetop sejumlah truk yang melintas, diduga terkait pelanggaran over dimension dan over load (ODOL).

Namun salah satu mobil yang disetop yakni mobil relawan yang membawa bantuan kemanusian dari Banten tujuan Aceh.

Perekam video, seorang perempuan, menyebut truk mereka diminta membayar biaya tidak resmi sebesar Rp150.000.

Ia menjelaskan, pola yang dilakukan petugas adalah menyetop kendaraan di jalan, kemudian mengarahkan sopir untuk melakukan transaksi di warung terdekat di sekitar Terminal Karya Jaya.

Baca juga: Kronologi Oknum Dishub di Palembang Diduga Pungli ke Relawan Hendak ke Aceh, Transaksi di Warung

Kronologi

Dalam keterangan video yang tertulus, Rizki Nur Habibi, pengemudi minibus Isuzu ELF yang membawa bantuan dan relawan dari Bantan menuju Aceh, mengungkapkan kronologi kejadian yang mereka alami saat melintas di Palembang.

Rizki mengatakan, rombongan berangkat dari Bantan pada Selasa (6/1/2026) dan tiba di Palembang, tepatnya di depan Terminal Karya Jaya, pada Rabu (7/1/2026) kemarin.

Saat melintas di lokasi tersebut, kendaraan mereka dihentikan oleh petugas dan diminta menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, seperti STNK dan SIM dan dokumen lainnya.

Menurut Rizki, seluruh kelengkapan surat kendaraan sebenarnya lengkap. Namun, saat petugas meminta dokumen fisik KIR, berkas tersebut tertinggal dan tidak dibawa.

Akibatnya, petugas meminta mereka membayar uang jalan sebesar Rp150.000.

Awalnya, rombongan pun hanya memberikan Rp50.000. Namun, petugas disebut sempat memberikan ancaman dengan mengatakan perjalanan mereka masih jauh dan apabila ingin aman, harus membayar sesuai jumlah yang diminta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved