Dokter Koas Dianiaya
Rekam Jejak Dedy Mandarsyah Kepala BPJN Kalimantan Barat, Baru 2 Bulan Menjabat
Dedy Mandarsyah pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja sejak Desember 2016 hingga Desember 2019.
TRIBUNSUMSEL.COM - Rekam jejak Dedy Mandarsyah, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar).
Dedy Mandarsyah baru menjabat sebagai Kepala BPJN Kalbar 2 bulan terakhir, tepatnya pada Oktober 2024 lalu menggantikan Handiyana.
BPJN merupakan balai di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dilansir dari Tribunnews, pegawai Eselon II tersebut masuk dalam unit kerja Direktorat Jenderal Bina Marga.
Dedy Mandarsyah pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja sejak Desember 2016 hingga Desember 2019.
Satu di antaranya menjadi Kepala Satuan Kerja Wilayah I Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2019.
Dedy kemudian menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komite (PPK) hingga Desember 2022.
Dan kini sebagai Kepala BPJN Kalbar.
Dedy belakangan ramai dicari di tengah kasus penganiayaan dokter koas di Palembang yang tengah viral.
Namanya masuk ke dalam deretan Google Trends sejak Kamis (12/12/2024) kemarin.
Akun media sosial Instagram BPJN Kalbar pula turut "diserbu" netizen dengan komentar mengaitkan nama Dedy Mandarsyah dengan kasus penganiayaan koas.
Harta Kekayaan
Dikutip dari LHKPN, Dedy Mandarsyah mulai melaporkan harta kekayaan setelah menjadi Kepala Satuan Kerja sebagai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II, Provinsi Riau.
Dedy Mandarsyah melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023.
Sejak 2016, Dedy Mandarsyah mengalami kelonjakan harta kekayaan yang signifikan.
Dokter Koas Dianiaya
Dedy Mandarsyah
BPJN Kalimantan Barat
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN)
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.