Pilgub Sumsel 2024

Tak Ada Gugatan ke MK, KPU Segera Tetapkan Gubernur Sumsel Terpilih Pada 15 Desember 2024

Pasangan petahana memperoleh persentase kemenangan sebesar 78,77 persen, berbanding 21,23 persen milik kolom kosong.

|
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Debat Pilgub Sumsel 2024 - Tak Ada Gugatan ke MK, KPU Segera Tetapkan Gubernur Sumsel Terpilih Pada 15 Desember 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, batas pengaduan Terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di 17 Kabupaten/ kota plus tingkat provinsi di Sumsel, berakhir pada 11 Desember 2024.

Selanjutnnya, KPU Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 2024 akan disampaikan kepada publik pada Minggu, 15 Desember 2024 bagi daerah yang hasil Pilkadanya tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU setempat akan segeta menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilihnya.

Berdasarkan hasil penelusuran di situs MK, tidak ada gugatan untuk daftar permohonan perselisihan hasil pemilu pada Pemilihan Gubernur Sumsel 2024 yang diterima MK.

Sementara 9 daerah tingkat Pilkada Kabupaten atau kota terdapat 11 permohonan PHP, yaitu masing- masing 2 perkara untuk PHP Empat Lawang dan Pagar Alam. Kemudian 1 perkara masing-masing untuk Pilbup Muara Enim, Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Palembang, Ogan Ilir (OI), OKU Selatan, dan Lahat.

Sedangkan bagi daerah yang hasil Pilkadanya tidak ada permohonan PHP di MK, yaitu Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Lubuklinggau, Prabumulih, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ilir (OKI), OKU Timur dan Pemilihan Gubernur Sumsel.

"Ya nanti, setelah semua selesai diumumkan MK, berapa yang masuk (gugatan), berapa yang tidak masuk. Nanti baru penetapan kami lakukan buat yang gak masuk ke MK, " kata Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, Kamis (12/12/2024).

Meski dari situs MK sudah diketahui, PHP daerah mana saja yang sudah terlihat mengajukan permohonan ke MK, namun diterangkan Andika pihaknya masih tetap menunggu pemberitahuan atau surat resmi dari MK melalui KPU RI.

"Kita menunggu (dari MK diteruskan ke KPU RI) secara resmi, " ucapnya.

Andika menerangkan, belum mengetahui secara resmi untuk daerah mana saja yang mengajukan atau tidak permohonan PHP ke MK di Sumsel termasuk di Pilgub Sumsel, dan tetap menunggu secara resmi.

"Belum tahu finalnya, siapa tahu ada pengumuman lagi dari MK, orang yang masukan terakhir," papar Andika.

Mengenai kapan penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih di Sumsel yang tidak ada permohonan PHP di MK, Andika mengungkapkan penetapan kemungkinan akan dilaksanakan pekan depan.

"Pekan ini (penetapan yang tidak biasa PHP di MK). Sedangkan yang berperkara di MK, kita tunggu proses dari Mknya berapa lama, (termasuk putusan di misal) itu berproses dulu di MK. Jadi kita tunggu dari Mknya kapan, waktunya kapan kami belum tahu, " tandasnya.

Baca juga: Bawaslu Sumsel Belum Terima Gugatan Hasil Pilgub Sumsel 2024, Ada 9 Pilkada di Sumsel Digugat ke MK

Baca juga: Bawaslu Soroti Tingginya Suara Tidak Sah Dalam Pilgub Sumsel

Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Nurul Mubarok, sebelumnya menerangkan jika di satu daerah tidak ada pengaduan atau gugatan hasil Pilkada ke MK, maka bisa dijadwalkan untuk dilakukan penetapan sebagai pasangan calon kepala daerah terpilih.

"Yang tidak ada gugatan ke MK, kita masih menunggu surat atau keterangan dari KPU RI, untuk segera menerapkan pasangan calon terpilih. Kalau tanggalnya kita belum tahu, karena penetapannya tidak serentak, jadi kita belum tahu KPU RI menyurati KPU di daerah se Indonesia kapan, daerah yang kena gugatan atau tidak, " ucap Nurul Mubarok.

Dijelaskan Mubarok, jika dari laporan yang ada saat ini sudah ada 11 laporan dari 9 daerah tingkat Kabupaten kota di Sumsel yang telah ada pengaduan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dimana di Pagar Alam dan Empat Lawang masing-masing dua pengaduan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved