Berita Viral
Sempat Trauma, Ibu dan Balita 1 Tahun Disekap Perusahaan Sawit Akhirnya Pulang ke Palembang Hari Ini
Nadya (22) ibu dengan balita berusia 1 tahun disekap perusahaan sawit di Bangka, kepulauan Bangka Belitung akhirnya dipulangkan ke Palembang.
Polisi pun telah menahan mereka. MM dan Y disangkakan Pasal 333 KHUP tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.
”Masyarakat ataupun korporasi harus menyelesaikan masalah hukum sesuai prosedur hukum. Jangan justru bertindak sendiri dengan menyeret orang lain yang belum tentu bersalah,” katanya.
Kapolda Bangka Belitung, Inspektur Jenderal Hendro Pandowo dalam siaran pers mengatakan, pihaknya fokus memastikan kesehatan fisik dan mental para korban, serta akan memproses hukum para pelaku.
”Untuk kasusnya, saya minta jajaran Polda Bangka Belitung menyelesaikannya hingga tuntas. Rasa keadilan harus dijunjung tinggi dalam proses penyidikan hingga nantinya berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Hendro menegaskan.
(*)
Ibu dan Anak Disekap Bos Sawit
Kapolda Bangka Belitung
Irjen Pol Hendro Pandowo
PT PMM di Bakam
bangka
'Tak Akan Dengarkan Ancaman dari Siapa pun' Reaksi Dedi Mulyadi Setelah Diultimatum GRIB Jaya |
![]() |
---|
Di Tengah Isu Istrinya Miliki Anak dari RK, Kuasa Hukum Sebut Suami Lisa Mariana Tetap Beri Nafkah |
![]() |
---|
'Isinya Anak-anak Pejabat', Cerita Teman Seangkatan Oma Metia Alumni UI, Kini Pilu Hidup Tak Layak |
![]() |
---|
Sosok Misramolai Penyanyi Minang Syuting Video Klip di Makam NKS, Ayah Kandung Menangis Tak Terima |
![]() |
---|
Nasib Ivan Sugianto Pengusaha di Surabaya Dipolisikan usai Paksa Siswa Sujud, Jhon LBF Ikut Melapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.