Berita Viral

Sempat Trauma, Ibu dan Balita 1 Tahun Disekap Perusahaan Sawit Akhirnya Pulang ke Palembang Hari Ini

Nadya (22) ibu dengan balita berusia 1 tahun disekap perusahaan sawit di Bangka, kepulauan Bangka Belitung akhirnya dipulangkan ke Palembang.

|
Editor: Moch Krisna
Twitter/Kompas
Nadya (22) ibu dan Balita 1 Tahun Disekap di Ruangan Bekas Kandang Anjing Oleh Perusahaan Sawit di Bangka Provinsi Bangka Belitung 

Berdasarkan video yang viral di sejumlah aplikasi media sosial pada Jumat (6/12/2024) tersebut, Budiono bersama timnya dan sejumlah warga mengecek ke lokasi.

”Kata Nadia, dia dan anaknya disekap PT PMM karena suaminya diduga mencuri solar milik PT PMM. Keduanya dijadikan jaminan agar F yang menghilang bersedia menyerahkan diri kepada PT PMM,” kata Budiono.

Kepada polisi, N mengatakan, dirinya dibawa oleh pihak PT PMM pada Kamis (5/12/2024) petang seusai F tidak ditemukan di mes karyawan yang menjadi tempat mereka tinggal.

Saat itu, ia sempat dimintai keterangan dan disuruh menunggu hingga F datang.

Namun, karena F tak kunjung datang, ia pun dikurung dalam ruang sempit berukuran sekitar 2,5 X 2,5 meter yang berjarak sekitar 300 meter dari mes karyawan.

Awalnya ia dikurung sendirian, namun karena sang anak masih kecil dan hanya sendirian di rumah, ia pun ikut dikurung bersama ibunya.

Budiono menambahkan, ruangan bekas tempat pembayaran kasir tempat Nadia dan anaknya disekap sangat tidak manusiawi.

Ruangan itu juga disinyalir sebagai bekas tempat istirahat anjing penjaga PT PMM.

Hal itu tampak dari jejak kotoran anjing yang masih basah ataupun sudah kering yang berserak di lantai dan mengeluarkan aroma busuk.

”Kondisi itu sangat menyiksa Nadia dan anaknya selama kurang lebih 20 jam disekap,” kata Budiono.

Menurut Budiono, perbuatan yang dilakukan PT PMM kepada Nadia dan anaknya tidak bisa ditoleransi.

Mereka tidak bisa menyeret Nadia dan anaknya atas dasar adanya dugaan pencurian solar milik PT PMM yang dilakukan F.

”Yang bermasalah itu F, bukan Nadia dan anaknya. Jadi, perusahaan harusnya fokus memproses hukum F, bukan malah menyekap Nadia dan anaknya. Lagi pula, perusahaan tidak bisa main hakim sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Polres Bangka, Ajun Komisaris Besar Toni Sarjaka menyebut, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus itu.

Keduanya masing-masing berinisial MM dan Y. MM atau AM (41) selaku Manajer PT PMM dan Y (34) selaku head officer utusan kantor pusat PT PMM alias atasan MM.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved