Berita Viral
Sempat Trauma, Ibu dan Balita 1 Tahun Disekap Perusahaan Sawit Akhirnya Pulang ke Palembang Hari Ini
Nadya (22) ibu dengan balita berusia 1 tahun disekap perusahaan sawit di Bangka, kepulauan Bangka Belitung akhirnya dipulangkan ke Palembang.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Nadya (22) ibu dengan balita berusia 1 tahun disekap perusahaan sawit di Bangka, provinsi kepulauan Bangka Belitung akhirnya dipulangkan ke Palembang.
Hal tersebut disampaikan pendamping Hukum bernama Andi Kusuma melansir dari Kompas.com, Selasa (10/12/2024).
Diakui Andi Kusuma, Nadya sempat mengalami trauma akibat perlakuan didapatkan dari perusahaan sawit tersebut.
Namun syukur kondisinya sudah normal setelah berbagai pihak memberikan bantuan
"Hari ini ibu dan anaknya pulang ke Palembang, suaminya ada di Palembang," kata Andi
Adapun diketahui Nadya sempat berkomunikasi dengan suaminya, F yang telah menunggu di Palembang. Sebelumnya, F melarikan diri ke Palembang setelah dituduh mencuri solar.
Lebih jauh, Andi Kusuma menyebut meskipun Nadya dan anaknya telah dipulangkan, kasus dugaan penyekapan masih berlanjut.
Saat ini, kasus tersebut sedang diproses di kepolisian hingga berkas acara dinyatakan lengkap atau P21, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya masuk dalam agenda sidang pengadilan.
"Kita mengawal kasus ini, sekarang masih menunggu P21," ujar Andi.

Pengakuan F Suami Nadya
Dalam perkara ini, manajer pabrik yang berinisial GM dan seorang staf telah ditahan polisi terkait Pasal 333 tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang.
Sementara itu, dugaan pencurian solar yang ditujukan kepada F hingga kini belum ada proses hukumnya, karena pihak perusahaan sawit, PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM), belum membuat laporan polisi secara resmi.
"Memang ada tuduhan mencuri solar 20 liter, tapi tak ada laporan ke polisi. Sekarang minyak solar yang digunakan itu dari mana?" tanya Andi.
Andi menambahkan, F merasa ketakutan karena sebelumnya diminta perusahaan untuk membayar cicilan atas tabrakan kendaraan yang disopirinya.
Tidak lama kemudian, kasus pencurian solar muncul. Saat itu F diminta mempertanggungjawabkan hingga ia melarikan diri.
"Untuk kasus F ini memang terpisah, tidak ada laporan dari perusahaan, sedangkan kita fokus pada ibu dan anak yang disekap ini," jelas Andi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT PMM, Tian Handoko menyatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap manajer dan staf perusahaan yang ditahan polisi.
Tian menegaskan, tuduhan penyekapan tidak benar, karena ibu dan anak tersebut berada di ruangan yang dilengkapi kasur, bantal, selimut, dan makanan.
Mereka juga bebas keluar masuk ruangan dan menggunakan ponselnya. "Hanya sekitar 19 jam saja dan itu menunggu suaminya yang tiba-tiba kabur. Sebelumnya mereka tinggal di mes perusahaan, F ini sopir," ujar Tian.
Tian menambahkan, laporan polisi terkait dugaan pencurian yang dilakukan F belum dibuat oleh pihak perusahaan karena lebih mengedepankan mediasi.
"Karena mencuri, ya buat surat mundur dari perusahaan, kemudian F ini malah kabur," jelasnya.
Menurut Tian, kehadiran ibu dan anak di perusahaan justru dalam rangka mediasi agar kasus F tidak dibawa ke ranah hukum.
Bak Perbudakan Era Kolonial
Budiono selaku kuasa hukum Nadya (22), korban dugaan penyekapan oleh pihak perusahaan kelapa sawit PT PMM di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, menilai perbuatan itu tak ubahnya perbudakan era kolonial.
udiono yang dihubungi dari Palembang, Senin (9/12/2024), juga berpendapat penyekapan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan.
Diketahui, dugaan penyekapan terjadi pada N (22) dan anaknya, Nv (1 tahun 2 bulan) di Bangka Belitung.
”Penyekapan yang menimpa Nadia dan anak balitanya tak ubahnya praktik perbudakan era kolonial,” kata Budiono.
“Ini sangat meresahkan karena tidak berperikemanusiaan. Kami sangat mengutuk praktik perbudakan seperti ini. Di zaman modern yang sudah tahun 2024, kasus seperti itu tidak boleh terjadi lagi,” imbuhnya.
Dugaan penyekapan itu terjadi di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Bangka.
Kasus itu terungkap setelah masyarakat menyaksikan video Nadia yang meminta tolong saat disekap di dalam sebuah ruangan di tengah perkebunan sawit milik PT PMM di desa tersebut.
Berdasarkan video yang viral di sejumlah aplikasi media sosial pada Jumat (6/12/2024) tersebut, Budiono bersama timnya dan sejumlah warga mengecek ke lokasi.
”Kata Nadia, dia dan anaknya disekap PT PMM karena suaminya diduga mencuri solar milik PT PMM. Keduanya dijadikan jaminan agar F yang menghilang bersedia menyerahkan diri kepada PT PMM,” kata Budiono.
Kepada polisi, N mengatakan, dirinya dibawa oleh pihak PT PMM pada Kamis (5/12/2024) petang seusai F tidak ditemukan di mes karyawan yang menjadi tempat mereka tinggal.
Saat itu, ia sempat dimintai keterangan dan disuruh menunggu hingga F datang.
Namun, karena F tak kunjung datang, ia pun dikurung dalam ruang sempit berukuran sekitar 2,5 X 2,5 meter yang berjarak sekitar 300 meter dari mes karyawan.
Awalnya ia dikurung sendirian, namun karena sang anak masih kecil dan hanya sendirian di rumah, ia pun ikut dikurung bersama ibunya.
Budiono menambahkan, ruangan bekas tempat pembayaran kasir tempat Nadia dan anaknya disekap sangat tidak manusiawi.
Ruangan itu juga disinyalir sebagai bekas tempat istirahat anjing penjaga PT PMM.
Hal itu tampak dari jejak kotoran anjing yang masih basah ataupun sudah kering yang berserak di lantai dan mengeluarkan aroma busuk.
”Kondisi itu sangat menyiksa Nadia dan anaknya selama kurang lebih 20 jam disekap,” kata Budiono.
Menurut Budiono, perbuatan yang dilakukan PT PMM kepada Nadia dan anaknya tidak bisa ditoleransi.
Mereka tidak bisa menyeret Nadia dan anaknya atas dasar adanya dugaan pencurian solar milik PT PMM yang dilakukan F.
”Yang bermasalah itu F, bukan Nadia dan anaknya. Jadi, perusahaan harusnya fokus memproses hukum F, bukan malah menyekap Nadia dan anaknya. Lagi pula, perusahaan tidak bisa main hakim sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Polres Bangka, Ajun Komisaris Besar Toni Sarjaka menyebut, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus itu.
Keduanya masing-masing berinisial MM dan Y. MM atau AM (41) selaku Manajer PT PMM dan Y (34) selaku head officer utusan kantor pusat PT PMM alias atasan MM.
Polisi pun telah menahan mereka. MM dan Y disangkakan Pasal 333 KHUP tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.
”Masyarakat ataupun korporasi harus menyelesaikan masalah hukum sesuai prosedur hukum. Jangan justru bertindak sendiri dengan menyeret orang lain yang belum tentu bersalah,” katanya.
Kapolda Bangka Belitung, Inspektur Jenderal Hendro Pandowo dalam siaran pers mengatakan, pihaknya fokus memastikan kesehatan fisik dan mental para korban, serta akan memproses hukum para pelaku.
”Untuk kasusnya, saya minta jajaran Polda Bangka Belitung menyelesaikannya hingga tuntas. Rasa keadilan harus dijunjung tinggi dalam proses penyidikan hingga nantinya berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Hendro menegaskan.
(*)
Ibu dan Anak Disekap Bos Sawit
Kapolda Bangka Belitung
Irjen Pol Hendro Pandowo
PT PMM di Bakam
bangka
'Tak Akan Dengarkan Ancaman dari Siapa pun' Reaksi Dedi Mulyadi Setelah Diultimatum GRIB Jaya |
![]() |
---|
Di Tengah Isu Istrinya Miliki Anak dari RK, Kuasa Hukum Sebut Suami Lisa Mariana Tetap Beri Nafkah |
![]() |
---|
'Isinya Anak-anak Pejabat', Cerita Teman Seangkatan Oma Metia Alumni UI, Kini Pilu Hidup Tak Layak |
![]() |
---|
Sosok Misramolai Penyanyi Minang Syuting Video Klip di Makam NKS, Ayah Kandung Menangis Tak Terima |
![]() |
---|
Nasib Ivan Sugianto Pengusaha di Surabaya Dipolisikan usai Paksa Siswa Sujud, Jhon LBF Ikut Melapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.