Berita Viral

Sempat Trauma, Ibu dan Balita 1 Tahun Disekap Perusahaan Sawit Akhirnya Pulang ke Palembang Hari Ini

Nadya (22) ibu dengan balita berusia 1 tahun disekap perusahaan sawit di Bangka, kepulauan Bangka Belitung akhirnya dipulangkan ke Palembang.

|
Editor: Moch Krisna
Twitter/Kompas
Nadya (22) ibu dan Balita 1 Tahun Disekap di Ruangan Bekas Kandang Anjing Oleh Perusahaan Sawit di Bangka Provinsi Bangka Belitung 

 "Untuk kasus F ini memang terpisah, tidak ada laporan dari perusahaan, sedangkan kita fokus pada ibu dan anak yang disekap ini," jelas Andi.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT PMM, Tian Handoko menyatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap manajer dan staf perusahaan yang ditahan polisi.

Tian menegaskan, tuduhan penyekapan tidak benar, karena ibu dan anak tersebut berada di ruangan yang dilengkapi kasur, bantal, selimut, dan makanan. 

Mereka juga bebas keluar masuk ruangan dan menggunakan ponselnya. "Hanya sekitar 19 jam saja dan itu menunggu suaminya yang tiba-tiba kabur. Sebelumnya mereka tinggal di mes perusahaan, F ini sopir," ujar Tian.

Tian menambahkan, laporan polisi terkait dugaan pencurian yang dilakukan F belum dibuat oleh pihak perusahaan karena lebih mengedepankan mediasi.

 "Karena mencuri, ya buat surat mundur dari perusahaan, kemudian F ini malah kabur," jelasnya.

Menurut Tian, kehadiran ibu dan anak di perusahaan justru dalam rangka mediasi agar kasus F tidak dibawa ke ranah hukum.

Bak Perbudakan Era Kolonial

Budiono selaku kuasa hukum Nadya (22), korban dugaan penyekapan oleh pihak perusahaan kelapa sawit PT PMM di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, menilai perbuatan itu tak ubahnya perbudakan era kolonial.

udiono yang dihubungi dari Palembang, Senin (9/12/2024), juga berpendapat penyekapan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan.

Diketahui, dugaan penyekapan terjadi pada N (22) dan anaknya, Nv (1 tahun 2 bulan) di Bangka Belitung.

 ”Penyekapan yang menimpa Nadia dan anak balitanya tak ubahnya praktik perbudakan era kolonial,” kata Budiono.

“Ini sangat meresahkan karena tidak berperikemanusiaan. Kami sangat mengutuk praktik perbudakan seperti ini. Di zaman modern yang sudah tahun 2024, kasus seperti itu tidak boleh terjadi lagi,” imbuhnya.

Dugaan penyekapan itu terjadi di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Bangka.

Kasus itu terungkap setelah masyarakat menyaksikan video Nadia yang meminta tolong saat disekap di dalam sebuah ruangan di tengah perkebunan sawit milik PT PMM di desa tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved