Berita Nasional
Duduk Perkara Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Polisi Terkait Kursi Ketum PMI 2024-2029
Dalam sebuah keterangan video, JK menyatakan bahwa Agung Laksono melakukan hal tersebut secara ilegal, dan menyebut ini sebagai “kebiasaan beliau”.
Sebab, dia mengatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk membuat laporan.
Menurut Agung, masalah ini tidak berkaitan dengan tindak pidana atau masalah kriminal, melainkan hanya persoalan organisasi semata.
"Iya, itu boleh-boleh aja. Iya kan semua orang boleh, lapor-lapor itu kan boleh aja," kata Agung Laksono saat dihubungi, Senin.
Agung juga menegaskan bahwa tujuan dari perbedaan tersebut bukan untuk merusak PMI, melainkan untuk memperbaiki organisasi tersebut.
"Iya enggak masalah, soalnya kita untuk memperbaiki kok, bukannya untuk merusak,” ujarnya.
Mengapa Ada Munas Tandingan dari Kubu Agung Laksono?
Sebelum laporan polisi dilakukan, terdapat ketegangan yang memunculkan Munas tandingan dari kubu Agung Laksono.
Kubu Agung Laksono mengeklaim telah mendapatkan 254 dukungan suara untuk menggelar Munas ke-22 PMI.
Adapun munas yang digelar kubu Agung Laksono menetapkan politikus senior Partai Golkar itu sebagai Ketua Umum (Ketum) PMI 2024-2029.
Sementara itu, ada juga Munas PMI versi kubu Jusuf Kalla yang memenangkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI secara aklamasi sebagai Ketum PMI 2024-2029.
"Jadi Mas Agung dengan timnya itu kemudian, mencari dukungan dan kita akhirnya terakhir mendapatkan 254 dukungan. Berarti kan melebihi 20 persen," ujar Sekretaris Jenderal PMI versi kubu Agung Laksono, Ulla Nurchrawaty saat dihubungi, Senin.
Namun, Ulla mengatakan, awalnya Munas ke-22 PMI hanya melibatkan satu kubu yang pada akhirnya memunculkan kejanggalan dalam proses tersebut.
"Awalnya itu munas satu dan kami tidak pernah memikirkan apalagi merencanakan adanya munas tandingan," jelas Ulla.
Hanya saja, menurut dia, ada beberapa kejanggalan.
Salah satunya adalah pembatasan pembahasan pasal dalam AD/ART yang mengatur masa jabatan Ketua Umum, yang dianggap penting untuk mengatur masa depan kepemimpinan PMI.
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.