Berita Musi Rawas
Sepanjang Tahun 2024, Ada 34 Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Terjadi di Musi Rawas
Kepala UPT PPA DP3A Musi Rawas, Joni Candra mengatakan, dari 34 kasus tersebut, 28 kasus terhadap anak dan 11 kasus terhadap perempuan.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Sepanjang 2024 ini (Januari-November), total ada 34 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.
Jumlah tersebut diketahui dari data yang tercatat di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Musi Rawas.
Dari data tersebut diketahui, dari 34 kasus tersebut, didominasi kasus kekerasan seksual sebanyak 18 kasus dan sisanya kasus kekerasan fisik sebanyak 14 kasus, dan kekerasan psikis sebanyak 2 kasus.
Kepala UPT PPA DP3A Musi Rawas, Joni Candra mengatakan, dari 34 kasus tersebut, 28 kasus terhadap anak dan 11 kasus terhadap perempuan.
"15 kasus masih dalam proses di kepolisian, 8 kasus damai dan 11 kasus sudah putusan di Pengadilan," kata Joni, kepada Sripoku.com, Senin (9/12/2024).
Dikatakan Joni, jumlah tersebut mengalami peningkatkan yang cukup tinggi dibanding tahun sebelumnya (2023) yang hanya 13 kasus. Sedangkan di 2024 ini, yang baru berjalan 11 bulan, sudah ada 34 kasus yang terjadi.
"Artinya, kasus anak dan perempuan ini sudah 2x lipat dibanding tahun lalu. Padahal, tahun 2024 ini masih menyisakan 1 bulan lagi, anggota tidak menutup kemungkinan masih akan bertambah," ucapnya.
Baca juga: Peringati Hari Ibu, PIM Sumsel Ajak Kaum Hawa Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Baca juga: Disdik Kota Palembang Gelar Bimtek Pencegahan Kekerasan, Cegah Bullying
Disinggung soal faktor penyebabnya, Joni mengaku, dari sekian banyaknya kasus yang sudah dilakukan pendampingan, ada 5 faktor utama penyebab kekerasan terhadap anak maupun perempuan di Musi Rawas.
Pertama, adalah faktor keluarga atau broken home. Biasanya, baik anak maupun perempuan yang menjadi korban ataupun pelaku kekerasan, yang keluarganya berantakan.
"Seperti orang tuanya yang bercerai, sehingga dia harus tinggal dengan orang lain, baik kakek ataupun keluarga lainnya. Karena, biasanya pelaku dari kekerasan ini, khususnya kekerasan seksual adalah orang terdekat korban," jelasnya.
Faktor kedua adalah masalah ekonomi. Karena, rata-rata korban dari kekerasan ini adalah dari golongan ekonomi kebawah. Ketiga, adalah faktor lingkungan yang bebas dan tanpa pengawasan orang tua.
"Faktor keempat pendidikan yang rendah, dan yang terakhir itu faktor agama yang pengetahuan tentang agamanya kurang. Kebanyakan ini, yang menjadi pemicu terjadinya kekerasan," ungkapnya.
Ditambahkan Joni, UPT PPA ini lebih terfokus pada penanganan. Artinya, setelah mendapat laporan atau berita terkait kekerasan yang melibatkan anak maupun perempuan, pihaknya akan turun melakukan pendampingan baik terhadap korban maupun pelaku.
"Kami lebih fokus ke penanganan, kalau untuk pencegahannya ada di Dinas melalui bidangnya," tegasnya.
Dimana dijelaskan Joni, tugas dari UPT PPA adalah memberikan layanan kepada perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan. Kemudian, masalah diskriminasi dan perlindungan khusus masalah hukum lainnya.
"Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2019, tentang pembentukan UPT PPA," tambahnya.
"Kami menerima laporan dari masyarakat, terus melakukan penjangkauan korban untuk pendalaman kasus dan pengelolaan kasus, dan melakukan penampungan sementara," imbuhnya.
Tak hanya itu, UPT PPA juga berhak melakukan mediasi sebelumnya kasus tersebut ke ranah hukum. Dalam mediasi tersebut, tentunya melibatkan Kepala Desa, perangkat Kecamatan, tim adc hock, tokoh agama, toko adat dan tokoh agama.
"Mediasi ini dilakukan sebelum kasus masuk ke polres. Kebanyakan yang berhasil di mediasi itu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kalau kasus asusila, itu tidak dimediasi," tegasnya.
Lebih lanjut Joni menjelaskan, selain itu, Unit PPA juga akan melakukan pendampingan terhadap korban.
"Kalau orang tidak mampu, kami kerjasama dengan psikolog, untuk memberikan penguatan mental, tidak bisa sekali kadang sampai 5 kali, tergantung korbannya. Kalau, dari segi kesehatannya, kami kerjasama dengan Dinkes untuk ngurus BPJS nya," tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Masa Jabatan Habis, 13 Kades di Musi Rawas Bakal Menjabat Lagi Hingga 2 Tahun Ke Depan |
![]() |
---|
2.300 Honorer di Musi Rawas Jadi Prioritas Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Non Prioritas Ada 800 Orang |
![]() |
---|
Baterai dan Panel Surya Alat Pengamatan Hujan Milik BMKG di Musi Rawas Dicuri, Penting Pantau Banjir |
![]() |
---|
84 Desa di Musi Rawas Belum Cairkan Dana Desa Tahap 2, DPMD Ingatkan 8 Skala Prioritas |
![]() |
---|
Call Center Damkar di 4 Kecamatan di Musi Rawas, Bisa Dihubungi 24 Jam Oleh Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.