Berita OKU
Lagi Transaksi 2 Kg Ganja di Rumah, 2 Pemuda di OKU Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Mati
Polisi menangkap dua pemuda yang sedang bertransaksi 2 kilogram sabu dan belasan butir pil ekstasi di dalam rumah di OKU.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap pria yang sedang bertransaksi 2 kilogram sabu dan belasan butir pil ekstasi di dalam rumah.
Kedua pria itu masing-masing berinisial RI (22) dan SE (19) warga Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, Sumsel.
"Ungkap kasus penyalahgunaan narkotika kali ini termasuk yang paling banyak sepanjang tahun 2025," ujarnya Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo dalam rilis yang digelar di Mapolres OKU, Rabu (15/10/2025).
Kronologi penangkapan berawal pada hari Senin (13/10/2025) pukul 22.00 WIB unit Satres Narkoba Polres OKU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam salah satu rumah di Kelurahan Sekarjaya diduga dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja.
Mendapat informasi itu, Unit 1 satres Narkoba Polres OKU dipimpin Kanit 1 IPTU Fitrawadi SH langsung meluncur ke lokasi dan dana melakukan penggerebekan.
Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang hendak melakukan trensaksi narkotika dengan cara sistem tempel.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah toples yang berisi bijian-bijian diduga ganja, 6 bungkus palstik klip bening berisikan daun-daung keirng diduga ganja, 1 bungkus palstik wafer cokleat beriis 1 bungkus plastik klip bening yang berisi daun-daun kering diduga hanja, 1 bungkus kantong plastik warna putih berisi 13 bungkus kertas nasi berisi daun-duan kering diduga ganja.
Kemudian 2 buah box palstik berisi tembakau nona tiga putri di dalamnya berisi daun-daun kering diduga nakotika jenis tembakau sentetis, 2 bungkus plastik klip bening diduga berisikan tembakau sentetis, 1 bungkus plastik wafer warna hitam putih di dalamnya berisi dauan-dayng keirng diduga narkotika jenis sentetis, 1 bungkus kantong plastik warna merah yang di dalamnya berisi 1 paket besar berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna coklat.
Lanjut Kapolres, saat penggeledahan dilakukan disaksikan warga setempat.
Dua tersangka mengakui barang yang dicurigai narkotika itu adalah milik tersangka dan diakui tersangka barang tersbeut akan diedarkan namun keburu tertangkap polisi.
Selanjutanya tersangka RI dan SE dibawah ke Mapolres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut. Dua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 M dan paling banyak Rp 10 M.
Di hadapan sejumlah awak media, Kapolres lebih jauh menjelaskan selain mengamankan dua tersangka dengan barang bukti ganja.
Pihaknya juga berhasil melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkotia selama triwulan III bulan Oktober 2025 dengan rincian 26 perkara dan mengamankan 32 orang pelaku meiputi 30 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Barang bukti sabu dengan berat bruto 73,24 gram, ganja berat bruto 2002,93 gram dan esktasi 19 butir ( 8,13 gram).
Dengan total kerugian material senilai Rp 225.110.000 dan dengan total jiwa yang dapat diselematkan sebanyak 10.272 jiwa.
| 2 Karyawan PT Jasa Angkutan Sejahtera OKU Mencuri di Tempat Kerja, Perusahaan Rugi Rp41 Juta |
|
|---|
| Warga OKU Sumsel Keluhkan Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Naik, Tembus Rp119 Ribu & Rp233 Ribu per Tabung |
|
|---|
| Detik-detik Rahmat Petani Karet di OKU Diserang Beruang, Korban Menyerang Balik dengan Golok |
|
|---|
| 317 Pelajar di OKU Ikuti Seleksi Paskibraka 2026, Target Tembus Nasional |
|
|---|
| Kisah Widodo Boyong Anak Istri Jalan Kaki 3 Bulan dari Semarang ke Muba Demi Pulang Kampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Transaksi-2-Kg-Ganja-di-Rumah-2-Pria-di-OKU-Ditangkap-Polisi-Terancam-Hukuman-Mati.jpg)