Berita Musi Rawas

Jadi Pengedar Sabu ke Sesama Sopir, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi

Ambil pesanan narkotika jenis sabu, pria asal Kabupaten Musi Rawas diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Polres Musi Rawas
DIAMANKAN - MN (22), tersangka pengedar narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolres Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Ambil pesanan narkotika jenis sabu, pria asal Kabupaten Musi Rawas diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas

Tersangka diamankan pada Rabu (8/10/25) kemarin sekira pukul 17.00 Wib di Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, Sumsel.

Dari tangan tersangka, anggota menyita 10,75 gram Narkotika jenis sabu sebagai barang bukti. 

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, IPTU Jemmy Amin Gumayel membenarkan penangkapan tersebut. 

Dikatakan Kasat, penangkapan tersebut sebagai bukti komitmen dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika jenis apapun di wilayah Musi Rawas. 

"Benar, kemarin kami melakukan tindakan atau upaya penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Tugumulyo," kata Kasat, Kamis (9/10/2025).

Pengungkapan tersebut, tentu tidak lepas dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hingga akhirnya, seorang pria berinisial diamankan.

"Tersangka diamankan di sekitar rumahnya di Desa F Trikoyo dan saat ini Pelaku MN sudah kita lakukan pemeriksaan," ucap Kasat.

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Wanita Muda Ditangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih, Rekannya Buron

Baca juga: Sedang Tunggu Pembeli dan Bawa Sabu 10,58 Gram, Pengedar Narkoba di Musi Rawas Ditangkap Polisi

Ditambahkan Kasat, dari hasil gelar perkara, diketahui tersangka merupakan pengedar narkoba, dan saat ini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Selain mengamankan seorang pria, anggota juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 10,75 gram.

"Barang bukti terdiri dari 1 kantong plastik dengan berat bruto 10,56 gram yang bungkus tisu dan dilakban dan 1 klip plastik dengan berat 0,19 gram," jelas Kasta.

"Selain itu masih kata Kasat, anggota juga menemukan botol dan pirex yang digunakan sebagai alat hisap sabu," imbuh Kasat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut, didapatnya dari seseorang inisial T yang saat ini masih dalam proses pengembangan ungkap kasus.

"Sabu tersebut, rencananya akan dibawa untuk diedarkan dengan sesama sopir di tambang batu bara di Kabupaten Lahat," ungkap Kasat.

Karena memang, tersangka ini juga bekerja sebagai sopir angkutan batu bara di wilayah Kabupaten Lahat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved