Pilgub Sumsel 2024

Resmi Hasil Rekapitulasi KPU di Pilgub Sumsel 2024 HDCU 51 Persen, ERA 25 Persen, MATAHATI 23 Persen

Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK, paling lambat 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU. 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
Rapat Pleno - Resmi Hasil Rekapitulasi KPU di Pilgub Sumsel 2024 HDCU 51 Persen, ERA 25 Persen, MATAHATI 23 Persen 

"Keputusan ini mulai berlaku, seteleh ditetapkan dengan ditandatangani ketua KPU Sumsel, " tandasnya.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Kurniawan menyatakan, pihaknya melakukan pengawasan secara melekat, guna memastikan tata cara, prosedur dan mekanisme rapat pleno dilakukan sesuai aturan dan yang paling penting adalah mengawal suara rakyat pada pencoblosan 27 November lalu dalam bilik suara, benar-bener sampai pada tujuan awalnya tidak melenceng apalagi dihilangkan. 

"Sejauh ini yang sudah selesai rekapitulasi hingga tingkat KPU Provinsi Sumsel tidak ada masalah lagi, " papar Kurniawan. 

Dijelaskan Kurniawan, dalam pengawasan tingkat KPU Provinsi, diakuinya ada beberapa daerah yang harus dilakukan perbaikan untuk data pemilih, namun untuk hasil perolehan suara ke pasangan calon tidak mengalami perubahan.

"Dalam pengawasan tadi, ada beberapa yang perlu diperbaiki seperti di Kabupaten Lahat, OKUT, Palembang. Tetapi Cuma soal angka saja, kalau perolehan hasil sudah clear, " tegasnya. 

Sebagai salah satu penyelenggara dalam hal pengawasan disini, saksi peserta Pemilu dan masyarakat Sumsel, kelak mendapatkan pemimpin daerahnya yang benar-benar dihasilkan dari Pemilu yang jujur dan bermartabat.

"Pastinya kita ingin menjaga suara rakyat, dan hingga ke tingkat Provinsi saat ini, hasilnya seluruhnya sama. Tidak ada pergeseran atau penggelembungan suara sejauh ini tidak ada, mungkin hanya salah penulisan pemilih sendiri, " ucapnya. 

Bawaslu juga menghadirkan Bawaslu Kabupaten Kota se Sumsel akan dikumpulkan, dan pihaknya ingin mendapat laporan kemungkinan sisa- sisa masalah yang ada di Kabupaten Kota, dan bersama- sama untuk mengawasi jalannya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara setiap tingkatan. 

"Silahkan jika ada saksi pasangan calon yang keberatan untuk menuangkannya dalam form keberatan yang sudah disediakan KPU. Jika masih ada yang belum selesai ada tempat penyalurannya, " pungkasnya.

Sesuai jadwal dari media sosial KPU Sumsel, pengumuman rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU provinsi dan melalui laman resmi KPU provinsi di waktu akhir 15 Desember, sesuai PKPU nomor 18 tahun 2024.

Untuk penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan sendiri, akan dilaksanakan berbeda untuk tingkat Kabupaten kota maupun provinsi. 

Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih paling lambat 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi, memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU. 

Sedangkan untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih paling lambat 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi, memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU. 

Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK, paling lambat 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved