Pilgub Sumsel 2024
Resmi Hasil Rekapitulasi KPU di Pilgub Sumsel 2024 HDCU 51 Persen, ERA 25 Persen, MATAHATI 23 Persen
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK, paling lambat 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (7/12/2024) malam menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2024.
Dalam Keputusan KPU provinsi Sumsel nomor 156 tahun 2024 itu, penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2024, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalm formulir MODEL D- HASIL PROVINSI-KWK- GUBERNUR.
"Menetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut, " kata Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, Sabtu (7/12/2024) malam.
Dimana pasangan calon nomor urut 01 Herman Deru- Cik Ujang (HDCU) menjadi pasangan calon peraih suara terbanyak, dengan meraih 2.220.437 (51, 62 persen) suara sah, disusul pasangan nomor urut 02 Eddy Santana Putra- Riezky Aprilia (ERA) dengan meraih 1.082.241 (25, 15 persen) suara.
Sedangkan diperingkat buncit pasangan calon nomor urut 03 Mawardi Yahya- RA Anita Noeringhati (MATAHATI) yang hanya meraih 999.141 (23, 22 persen) suara.
Untuk jumlah suara sah di Pilgub Sumsel, ia menyebut sebanyak 4.301.819 suara. Suara tidak sah 322.037 suara. Jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 4.623.856 suara.
Dalam pleno itu, hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon tak mendapat koreksi dari Bawaslu Sumsel dan para saksi, melainkan hanya masalah jumlah data pemilih saja. Sehingga, hasil suara langsung diketok dan ditetapkan KPU Sumsel.
"Bismillahirohmanirrohim sah. Setelah ini kami akan mencetak D hasil untuk ditandatangani," ucap Andika.
Baca juga: Unggul di Pilgub Sumsel 2024 HDCU Hanya Kalah di Palembang dan Ogan Ilir, Hasil Rekapitulasi KPU
Baca juga: Lengkap! Hasil Rekapitulasi KPU Pilgub Sumsel di 17 Daerah : ERA Unggul di Palembang, Matahati di OI
Dalam pleno itu, dia menyebut jumlah pemilih laki-laki dalam Pilgub Sumsel sebanyak 3.219.840 pemilih dan perempuan 3.162.899 pemilih. Total DPT Sumsel sebanyak 6.382.739.
Pemilih yang menggunakan hak pilihnya, laki-laki sebanyak 2.233.832 pemilih dan perempuan sebanyak 2.361.829 pemilih. Totalnya sebanyak 4.595.661 pemilih.
Sedangkan jumlah pemilih pindahan yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak 5.902 dengan rincian laki-laki sebanyak 3.784 pemilih dan perempuan 2.118 pemilih.
Jumlah DPTb (daftar pemilih tambahan) yang menggunakan hak pilih sebanyak 22.293. Rinciannya, laki-laki 10.850 pemilih dan perempuan 11.443 pemilih.
"Sehingga, jumlah pemilih B1 plus B2 plus B3 laki-laki sebanyak 2.248.466 pemilih dan perempuan 2.375.390. Jadi, jumlah pemilih sebanyak 4.623.856," terang Andika.
Untuk surat suara yang diterima plus cadangan sebanyak 2,5 jumlahnya sebanyak 6.547.195 surat suara. Jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 4.623.856.
Surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru coblos sebanyak 3.676 surat suara. Sementara sisa surat suara yang tidak digunakan, tidak terpakai dan cadangan sebanyak 1.919.663 surat suara.
"Keputusan ini mulai berlaku, seteleh ditetapkan dengan ditandatangani ketua KPU Sumsel, " tandasnya.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Kurniawan menyatakan, pihaknya melakukan pengawasan secara melekat, guna memastikan tata cara, prosedur dan mekanisme rapat pleno dilakukan sesuai aturan dan yang paling penting adalah mengawal suara rakyat pada pencoblosan 27 November lalu dalam bilik suara, benar-bener sampai pada tujuan awalnya tidak melenceng apalagi dihilangkan.
"Sejauh ini yang sudah selesai rekapitulasi hingga tingkat KPU Provinsi Sumsel tidak ada masalah lagi, " papar Kurniawan.
Dijelaskan Kurniawan, dalam pengawasan tingkat KPU Provinsi, diakuinya ada beberapa daerah yang harus dilakukan perbaikan untuk data pemilih, namun untuk hasil perolehan suara ke pasangan calon tidak mengalami perubahan.
"Dalam pengawasan tadi, ada beberapa yang perlu diperbaiki seperti di Kabupaten Lahat, OKUT, Palembang. Tetapi Cuma soal angka saja, kalau perolehan hasil sudah clear, " tegasnya.
Sebagai salah satu penyelenggara dalam hal pengawasan disini, saksi peserta Pemilu dan masyarakat Sumsel, kelak mendapatkan pemimpin daerahnya yang benar-benar dihasilkan dari Pemilu yang jujur dan bermartabat.
"Pastinya kita ingin menjaga suara rakyat, dan hingga ke tingkat Provinsi saat ini, hasilnya seluruhnya sama. Tidak ada pergeseran atau penggelembungan suara sejauh ini tidak ada, mungkin hanya salah penulisan pemilih sendiri, " ucapnya.
Bawaslu juga menghadirkan Bawaslu Kabupaten Kota se Sumsel akan dikumpulkan, dan pihaknya ingin mendapat laporan kemungkinan sisa- sisa masalah yang ada di Kabupaten Kota, dan bersama- sama untuk mengawasi jalannya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara setiap tingkatan.
"Silahkan jika ada saksi pasangan calon yang keberatan untuk menuangkannya dalam form keberatan yang sudah disediakan KPU. Jika masih ada yang belum selesai ada tempat penyalurannya, " pungkasnya.
Sesuai jadwal dari media sosial KPU Sumsel, pengumuman rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU provinsi dan melalui laman resmi KPU provinsi di waktu akhir 15 Desember, sesuai PKPU nomor 18 tahun 2024.
Untuk penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan sendiri, akan dilaksanakan berbeda untuk tingkat Kabupaten kota maupun provinsi.
Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih paling lambat 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi, memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Sedangkan untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih paling lambat 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi, memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK, paling lambat 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Herman Deru-Cik Ujang Santai, Pelantikan Pigub Sumsel 2024 Batal Digelar Pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
DPRD Sumsel Resmi Tandatangani Berita Acara Penetapan HDCU Sebagai Cagub dan Wagub Sumsel Terpilih |
![]() |
---|
KPU Sumsel Sudah Serahkan Hasil Pilgub Sumsel 2024 ke DPRD, Pelantikan Tunggu Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
'Kemenangan Masyarakat' Kata Herman Deru-Cik Ujang Usai Ditetapkan Jadi Pemenang Pilgub Sumsel 2024 |
![]() |
---|
Jelang Herman Deru-Cik Ujang Ditetapkan Menang Pilgub Sumsel 2024, Jubir : Tak Ada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.