Berita Muba

Pegawai Minyak Ilegal di Keluang Muba Tewas Dalam Kecelakaan Kerja, Pemilik Sumur Ditangkap Polisi

Korban Supriyanto (34) tewas mengenaskan setelah terkena sabetan besi tameng penggulung tali saat sedang memolot (mendulang) minyak. 

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Dokumen Polisi
Petugas Saat Melakukan Olah TKP - Pegawai Minyak Ilegal di Keluang Muba Tewas Dalam Kecelakaan Kerja, Pemilik Sumur Ditangkap Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Seorang pekerja minyak illegal yang beroperasi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel tewas, Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.

Korban Supriyanto (34) tewas mengenaskan setelah terkena sabetan besi tameng penggulung tali saat sedang memolot (mendulang) minyak. 

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata SH MSi, mengungkapkan bahwa insiden maut ini terjadi di lahan kebun kelapa sawit milik Rukmani.

“Berdasarkan penyelidikan, pemilik sumur minyak ilegal tersebut adalah Nopil Cristiandi (38), warga Jambi,” ujar Yohan, Minggu (8/12/2024). 

Dijelaskannya kronologi kejadian berawal saat pagi itu, korban tengah bekerja memolot minyak di sumur bor.

Namun, besi tameng pada penggulung tali mengalami kerusakan, sehingga salah satu bagian besi tameng terlepas dan menghantam kepala Supriyanto.

"Akibatnya menyebabkan luka parah yang berujung pada kematiannya ditempat. Tim yang menerima laporan langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi,"ungkapnya.

Baca juga: Jukung yang Bawa Minyak Mentah Ilegal Meledak di Sungai Parung Musi Banyuasin, Api Membumbung Tinggi

Baca juga: Truk BBM Ilegal Meledak Saat Bongkar Muat di Muara Enim, 1 Orang Tewas dan Ayahnya Terbakar

Berdasarkan hasil penyelidikan, Nopil Cristiandi ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Polsek Keluang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sumur minyak ilegal tersebut telah beroperasi selama lebih dari tiga bulan, menghasilkan sekitar dua drum minyak mentah per hari. Pelaku mengaku bahwa kegiatan tersebut memiliki izin usaha resmi untuk melakukan eksplorasi atau eksploitasi minyak,"tambahnya. 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin sedot, satu pasang katrol, tameng besi, tiang steger, dan lima liter minyak mentah. 

"Kita juga menyita sepeda motor Honda Revo yang digunakan di lokasi,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, juncto Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Tersangka terancam hukuman berat karena menjalankan usaha ilegal yang mengakibatkan korban jiwa. Kami akan terus menindak tegas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” jelasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di google news

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved