Berita Musi Banyuasin

Petani di Muba Nyambi Jual Narkoba, Polisi Gagalkan Peredaran 23,56 Gram Sabu & 9 Butir Ekstasi

Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Mangun Jaya

Grafis Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
ILUSTRASI NARKOBA - Satres Narkoba Polres Muba menangkap Kozili (30), pengedar narkoba di Babat Toman, Selasa (19/8/2025). Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 23,56 gram, sembilan butir pil ekstasi, uang tunai, dan peralatan pendukung. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Tersangka Kozili (30), seorang petani yang berdomisili di Kelurahan Mangun Jaya, ditangkap saat duduk di pinggir Jalan Lintas Sekayu-Lubuk Linggau. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Budi Mulya, melalui Kasi Humas IPTU S Hutahean mengatakan penangkapan terhadap tersangka setelah Satres Narkoba menerima laporan dari masyarakat. 

"Saat diamankan, tersangka sedang duduk di pinggir jalan diduga hedak menunggu pemmbeli. Dari hasil penggeledahan tim menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 butir pil diduga ekstasi di dalam tas selempang cokelat yang dikenakannya,"ujar S Hutahean, Sabtu (23/8/2025).

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Penggeledahan juga disaksikan Ketua RT setempat. 

"Dari hasil penggeledahan di lokasi dan rumah tersangka, kami mengamankan tiga paket sabu seberat 23,56 gram, sembilan butir pil berlogo WhatsApp dengan berat 3,61 gram, dua timbangan digital, sejumlah plastik klip, satu unit handphone, dan uang tunai Rp1.750.000,"ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan bisnis haram untuk memenuhi kebutuhan. Kini tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Muba untuk penyidikan lebih lanjut. 

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau pidana mati,"tegasnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muba. Warga diminta segera melapor jika mengetahui adanya dugaan transaksi atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak takut melapor. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda,"imbaunya.(dho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved