Pemilihan Walikota Palembang 2024

Lansia di Palembang Nyaris Tusuk Petugas TPS, Marah Disuruh Pulang Karena Tak Bawa Undangan Pilkada

Pelaku tak terima ditegur oleh korban ketika datang ke TPS tidak membawa surat undangan.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Polsek Sako
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Lansia di Palembang Nyaris Tusuk Petugas TPS, Marah Disuruh Pulang Karena Tak Bawa Undangan Pilkada 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Marhum (68) warga Sako Palembang kini harus mendekam di penjara.

Hal tersebut setelah lansia ini pengancaman linmas yang bertugas di TPS 56 Sako saat pemungutan suara Pilkada 2024.

Kapolsek Sako Kompol Aidil Fitri mengatakan pelaku diamankan usai melakukan pengancaman terhadap seorang anggota Linmas bernama Syaiful (57) menggunakan senjata tajam jenis pisau pada Rabu 27 November 2024 sekitar pukul 08:00 WIB.

Pelaku tak terima ditegur oleh korban ketika datang ke TPS tidak membawa surat undangan.

"Sewaktu tiba di TPS terlapor ditegur oleh Linmas bernama Syaiful. Dikarenakan tidak membawa surat ketika hendak melakukan pencoblosan," ujar Aidil, Jumat (29/11/2024).

Baca juga: Hasil Sementara Pilkada Palembang, Gerindra Klaim Ratu Dewa-Prima Salam Unggul, Raih 47 Persen Suara

Baca juga: Hasil Real Count Pilkada Palembang 2024, Dokumen C Hasil Masuk Sudah 98,76 Persen

Sewaktu disuruh pulang oleh linmas terlapor tidak senang dan terjadilah cekcok mulut.

Lalu terlapor mengeluarkan sebilah pisau cap garpu yang diselipkan dipinggang.

Kemudian pelaku handak menusuk petugas linmas tersebut..

Namun aksi tersebut gagal karena korban langsung menghindar dan melarikan diri.

"Melihat itu korban langsung melarikan diri dan terlapor langsung diamankan oleh warga dan anggota polisi yang berjaga di TPS," katanya.

Setelah mendapat laporan dari warga dan anggota di TPS, Polsek Sako langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku ke Polsek.

"Terlapor diamankan dan diperiksa. Barang bukti berupa pisau miliknya turut diamankan," katanya.

Pelaku dijerat pasal 335 UU nomor 1 tahun 1946 tentang pengancaman dengan kekerasan, pidana paling lama 1 tahun penjara.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved