Pilkada Kota Pontianak 2024

LINK Hasill Real Count KPU Pilkada Kota Pontianak 2024, Dokumen C Suara Masuk 898 dari 904 TPS 

Berikut perolehan suara dari link real count di website resmi KPU Pilkada Kota Pontianak 2024.

|
Ig@kpukotapontianak
Berikut perolehan suara dari link real count di website resmi KPU Pilkada Kota Pontianak 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut perolehan suara dari link real count di website resmi KPU Pilkada Kota Pontianak, Kalimantan Barat 2024.

Pilkada Kota Pontianak 2024 ini, diikuti oleh duat pasangan calon yang bersaing menjadi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun paslon Pilkada Kota Pontianak nomor urut 1 yakni, Ir H Edi Rusdi Kamtono-Bahasan.

Mereka diusung dari 9 partai, yakni Partai Gerindra, PDIP, Nasdem, PKS, PPP, Hanura, PAN, Perindo, dan PKS.

Sementara paslon nomor urut 2, Dr H Mulyadi-Harti Hartidjah

Mereka diusung dari Partai PKB, Golkar dan Demokrat.

Baca juga: Hasil Real Count KPU Pilkada Kalimantan Barat 2024, Dokumen C Hasil Masuk 7754 dari 10451 TPS

Adapun real KPU Pilkada Kota Pontianak, Kamis, (28/11/2024), pukul 12.56 WIB, progress dokumen C hasil suara masuk sudah 898 / 904 TPS (99,33 persen).

Real count adalah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada. 

Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu. 

Berikut cara cek hasil Real Count Pilkada 2024 melalui situs resmi KPU.

1 . Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/

2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)

3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat. 

Atau anda bisa KLIK DISINI

Disclaimer : Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved