Pilkada Kalimantan Barat 2024

Hasil Real Count KPU Pilkada Kalimantan Barat 2024, Dokumen C Hasil Masuk 7754 dari 10451 TPS

Hasil Real Count KPU Pilkada Kalimantan Barat 2024, suara masuk sebanyak 7754 TPS Rabu (27/11/2024).

Editor: Abu Hurairah
IG @kpukalbarprov
Hasil Real Count KPU Pilkada Kalimantan Barat 2024, Dokumen C Hasil Masuk 7754 dari 10451 TPS 

TRIBUNSUMSEL.COM - Hasil Real Count KPU Pilkada Kalimantan Barat 2024, suara masuk sebanyak 7754 TPS Rabu (27/11/2024).

Ada tiga pasangan calon (paslon) bersaing menjadi gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Kalimantan Barat 2024

Tiga pasangan calon tersebut di antaranya adalah Sutarmidji-Didi Haryono, Muda Mahendrawan-Jakius Sinyor, hingga Ria Norsan-Krisantus Kurniawan

Berdasarkan Hasil Hitung Suara dan Rekapitulasi di laman resmi KPU hingga pukul 19.00 WIB, hasil progres dokumen C hasil dengan data masuk sebesar 74,19 persen.

Progres Dokumen C Hasil dengan rincian sejumlah 7754 dari 10451 TPS

Berikut rincian lengkapnya:

  1. BENGKAYANG - Progress C Hasil TPS 470 dari 615
  2. KAPUAS HULU - Progress C Hasil TPS 260 dari 685
  3. KAYONG UTARA - Progress C Hasil TPS 157 dari 206
  4. KETAPANG - Progress C Hasil TPS 736 dari 981
  5. KOTA PONTIANAK - Progress C Hasil TPS 837 dari 904
  6. KOTA SINGKAWANG - Progress C Hasil TPS 280 dari 327
  7. KUBU RAYA - Progress C Hasil TPS 864 dari 1090
  8. LANDAK - Progress C Hasil TPS 520 dari 1003
  9. MELAWI - Progress C Hasil TPS 267 dari 527
  10. MEMPAWAH - Progress C Hasil TPS 398 dari 476
  11. SAMBAS - Progress C Hasil TPS 885 dari 1007
  12. SANGGAU - Progress C Hasil TPS 677 dari 1103
  13. SEKADAU - Progress C Hasil TPS 289 dari 489
  14. SINTANG - Progress C Hasil TPS 593 dari 1038

Atau bisa dicek langsung laman website KPU dengan mengakses link berikut:

Link >>> https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/kalimantan-barat

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved